Viral di media sosial keluhan seorang pengguna TikTok soal koper Airwheel tak dibolehkan masuk kabin pesawat. Perlu diketahui koper Airwheel adalah koper robotic yang bisa dikendarai dan memakai baterai Li-on.
Koper model ini punya mesin dan dapat bergerak sambil diduduki orang di atasnya, karena dilengkapi pegangan. Koper yang satu ini sedang jadi banyak perbincangan karena kecanggihannya.
Nah, seorang penumpang maskapai Citilink dengan akun TikTok @febriansyahputra_24 sempat membuat sebuah video yang akhirnya viral mengenai pengalamannya yang dilarang menggunakan koper Airwheel saat akan terbang bersama maskapai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang koper Airwheel nggak boleh masuk kabin gimana pak. Udah pakek 1-2 tahunan biar nggak terlalu capek di bandara karena sering keluar kota malah sekarang 2024 dilarang," keluh pengguna tersebut sambil mencolek akun TikTok Citilink dan Angakasa Pura II dilihat detikcom, Rabu (17/1/2024).
Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad mengatakan sejauh ini ketentuan soal smart luggage atau koper Airwheel bisa dilihat di laman resmi Citilink.
Dalam aturan tersebut dijelaskan koper Airwheel hanya bisa dibawa di kabin untuk koper yang baterainya bisa dilepas. Sementara koper yang baterainya tidak bisa dilepas tidak bisa dibawa ke kabin. Koper Airwheel yang masuk bagasi kargo harus dilaporkan empat jam sebelum keberangkatan.
"Smart luggage atau Airwheel dapat diangkut sebagai kargo dan wajib lapor minimal empat jam sebelum keberangkatan," tulis aturan resmi.
Haza menjelaskan lebih lanjut untuk koper Airwheel yang baterainya bisa dilepas yang boleh dibawa ke kabin hanya untuk baterai yang kapasitor tidak lebih dari 100 wh. Ketentuan tambahan lainnya adalah berat koper harus sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan.
"Baterai bisa dilepas dan tidak lebih dari 100 wh, sedangkan untuk ukuran dan berat bagasi cabin (Smart Luggage) tersebut harus sesuai ketentuan bagasi cabin (hand carry luggage)," kata Haza.
Di laman resmi Citilink disebutkan aturan ini menyesuaikannya International Air Transportation Association (IATA) Dangerous Goods Regulations (DGR) edisi ke 64, tabel 2.3.A. Lalu, panduan IATA tentang smart luggage dengan baterai litium dan elektronik terintegrasi yang dikeluarkan Februari 2019. Terakhir panduan IATA soal baterai lithium terintegrasi dan elektronik yang keluar Mei 2017.
(hal/ara)