Mentan Utus Irjen Cek Temuan Ombudsman soal Impor Bawang Putih

Mentan Utus Irjen Cek Temuan Ombudsman soal Impor Bawang Putih

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 17 Jan 2024 20:12 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan tips kepada generasi muda untuk meraih kesuksesan.
Foto: Dok. Kementan
Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menanggapi temuan Ombudsman RI terkait masalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan wajib tanam bawang putih.

Amran mengatakan telah melakukan rapat pimpinan (rapim) membahas masalah tersebut. Keputusannya, pihak Kementan di bawah Inspektorat Jenderal (Irjen) akan mengirimkan tim untuk mengecek langsung penyimpangan yang menjadi temuan Ombudsman.

"Kami tadi langsung memanggil Irjen, dan timnya periksa, jadi langsung cek ke bawah. Kita harus cek. Kita terima kasih kepada Ombudsman itu termasuk masyarakat kalau ada penyimpangan tolong sampaikan kita pasti tindaklanjuti," ujar Amran ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran mengatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman karena laporan itu menjadi bukti perhatian banyak pihak pada sektor pertanian.

"Kita langsung tadi rapim langsung menindaklanjuti dan langsung cek di mana penyimpangan di mana ada masalah. Ini kita cek langsung, pokoknya kita cek transparan bagaimana. Kita terima kasih dengan Ombusdman baik untuk pertani berarti banyak yang perduli dengan pertanian," terang Amran.

ADVERTISEMENT

3 Temuan Ombudsman

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap masalah pada kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan wajib tanam yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada 2023. Masalah yang dimaksud berdasarkan pengaduan importir dan temuan di lapangan.

Pertama, berdasarkan pengaduan importir banyak yang sulit mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Hal ini terjadi karena jumlah RIPH yang diterbitkan Kementan dua kali lipat dari kuota impor.

Adapun kuota impor bawang putih untuk tahun lalu sebanyak 560 ribu ton. Sementara RIPH yang dikeluarkan oleh Kementan kepada importir sebanyak 1,2 juta ton.

"Penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih, jadi penerbitan RIPH dari rencana yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas, rencana impor 560 ribu (ton) jumlah bawang putih yang diimpor tetapi RIPH-nya 1,2 juta (ton). Kalau jumlahnya seperti pasti akan mengakibatkan permasalahan," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Kedua, terkait keberatan dari importir untuk memenuhi syarat wajib tanam bawang putih. Sebagaimana diketahui, importir yang ingin mendapatkan RIPH wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk juga menggenjot produksi bawang putih Indonesia.

Importir juga diduga banyak yang tidak melakukan wajib tanam, tetapi RIPH yang diterbitkan Kementan sangat banyak di atas kuota impor. Kemudian, kebijakan wajib tanam ini juga tidak memberikan peningkatan pada produksi bawang putih dalam negeri.

Ketiga, pungutan liar (pungli) dalam penerbitan RIPH tersebut. Yeka mengungkap berdasarkan temuan Ombudsman besaran pungli untuk penerbitan RIPH sebesar Rp 200.000 sampai Rp 250.000 per kilogram (Kg).

"Lalu ada dugaan pungli, dalam penerbitan RIPH bawang putih. Nilainya bervariasi pungutannya, Rp 200 ribu per kg, Rp 250 per kg dari besarannya RIPH," jelas dia.

(ada/hns)

Hide Ads