Aturan Lengkap Bawa Uang Tunai Masuk/Keluar Wilayah RI

Aturan Lengkap Bawa Uang Tunai Masuk/Keluar Wilayah RI

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 21 Jan 2024 09:30 WIB
Tembus Rp 15.500, Dolar AS Makin Menggila
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah menetapkan aturan untuk masyarakat yang membawa uang dari dan ke luar negeri. Jika jumlahnya melebihi batas, yaitu Rp 100 juta ke atas maka wajib menyampaikan laporan.

Menurut Ditjen Bea Cukai, aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2018. Selain itu masyarakat juga harus mendapat izin dari Bank Indonesia.

"Baik bagi seluruh penumpang, pelintas batas dan awak sarana pengangkut yang ingin pergi ke luar negeri maupun datang ke dalam negeri yang membawa uang tunai atau pun instrumen pembayaran lainnya (IPL) yang nilainya paling sedikit Rp 100 juta wajib memberi tahukan ke Bea Cukai berdasarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2018," katanya Bea Cukai di Instagrammya @beacukairi, Sabtu (20/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tunai yang dimaksud adalah uang kertas dan logam rupiah serta uang kertas dan logam asing. "Nah apa aja sih uang tunai yang dimaksud? Yaitu uang kertas dan logam rupiah serta uang kertas dan logam asing," lanjutnya.

Lalu ada instrumen pembayaran lainnya (IPL). Contohnya yaitu bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek pembayaran, surat sanggup bayar dan sertifikat deposito.

ADVERTISEMENT

Untuk batasan pembawaan uang tunai, berikut rinciannya.

- RupiaKurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.

- Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

- Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

Uang Kertas Asing (UKA):

- Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.

- Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar.

- Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan dengan perizinan BI. Lalu diberitahukan saat keluar dan dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

IPL:

- Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.

- Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar.

- Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar.

"Aturan ini sebagai wujud kebijakan dalam pencegahan modus Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah," jelasnya.

"Mencegah kejahatan lintas negara karena membawa uang tunai milik orang lan yang tidak jelas asal usulnya. Dan juga rekomendasi Financial Action Task Force," pungkasnya.

(ily/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads