Hotman-Inul Protes Pajak Hiburan 75%, Kepala Daerah Kini Bisa Kasih Insentif

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 21 Jan 2024 11:15 WIB
Ilustrasi Pajak. Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menuai protes dari pelaku usaha. Beberapa pelaku usaha yang memprotes besaran pajak tersebut di antaranya pengacara kondang Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista.

Aturan PBJT tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Besaran PBJT atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

Usai menjadi polemik, Hotman Paris melalui Instagramnya mengatakan, jika perjuangannya berhasil.

"Perjuangan Hotman Gollllllll! Berhasil! Jokowi kabulkan usulan hotman yg hotman kirim ke Jokowi dan para menteri via vidio," tulis Hotman di Instagram seperti dikutip Sabtu (20/1/2024).

Di Instagram, Hotman mengunggah sebuah dokumen yang isinya kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal sebagai imbas dari keberatan pelaku usaha.

Berdasarkan penelusuran detikcom, dokumen yang diunggah Hotman ialah Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut dapat diunggah di JDIH Kota Denpasar.

Pada poin 2 surat edaran itu dijelaskan, sehubungan dengan adanya keberatan dari pelaku usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Yang mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati/Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, dan ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan," bunyi potongan poin 2 surat tersebut.

Pertimbangan yang dimaksud yakni kemampuan membayar WP, kondisi tertentu objek pajak, mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah, mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.

Kemudian, adapun yang diperhatikan yakni kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh WP selama 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha WP, kontribusi usaha dan penanaman modal WP terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja, faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

"Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah supaya segera berkomunikasi dengan para Pelaku Usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para Pelaku Usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi COVID-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi," bunyi poin 3.

Pada poin ke-4 disebutkan berkenaan dengan hal tersebut maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. Surat ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.




(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork