Sejumlah asosiasi pengusaha hiburan dan wisata telah menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto terkait aturan pajak hiburan 40-75%. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyebut tarif pajak hiburan dapat kembali seperti semula.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan. Dia bilang, SE tersebut memperkuat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 pasal 101 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
"SE tersebut karena ini adalah penegasan dari pasal 101 UU Nomor 1 tahun 2022 memang ada tertera di situ pengajuan oleh individu perusahaan, tetapi tadi meminta konfirmasi kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepala daerah itu berhak mengeluarkan insentif fiskal. Ini yang kita tentunya kita harapkan adalah berlaku pada UU yang lama, yaitu UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di mana batas minimalnya tidak ada," kata Haryadi kepada awak media usai menghadiri rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menyebutkan hal yang sama. Dia mengatakan pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan untuk kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan mengurangi tarif pajak juga diperbolehkan.
Meski begitu, Hotman bilang masih ada sejumlah Pemda yang ragu-ragu untuk tidak menerapkan aturan tarif pajak 40-75%. Untuk itu, Presiden Jokowi melalui Kemendagri menerbitkan SE bahwa Pemda dapat memberikan insentif fiskal.
Hotman juga menegaskan bahwa SE dari Kemendagri sudah cukup dan tidak dibutuhkan SE-SE dari Kementerian lain.
"Karena Pemda ragu-ragu Pak jokowi sudah memerintahkan Mendagri terbitkan SE yang hari itu juga isi SE itu antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh 40%. Dia berwenang kembali pada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi Undang-Undang sudah keluar dari Mendagri," katanya.
Seperti diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% menuai protes dari para pelaku usaha. Itu berlaku khusus untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam hal ini pemerintah pusat mempersilakan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.
"Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal," tulis SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Simak juga Video: Thomas Lembong Soal Kenaikan Pajak Hiburan: Kurang Rasional
(rrd/rir)