Berdasarkan pantauan detikcom, Senin (22/1/2034), terlihat Hotman Paris bersama beberapa orang lainnya telah tiba di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pukul 10.00 WIB. Agenda pertemuan sendiri berlangsung secara tertutup pukul 11.00 WIB.
Menjelang pertemuan, semakin banyak pelaku usaha industri jasa hiburan yang berdatangan. Inul Daratista sendiri tiba sekitar pukul 10.42 WIB.
Berdasarkan undangan yang diterima, pengusaha pelaku industri jasa hiburan yang ke kantor Airlangga berasal dari HW Group, Inul Vizta, Black Owl, Mexicola, Colosseum, Rabbithole, B Fashion, Diva Karaoke, Nix, Mantra, Mangga Besar Club, Happi Puppy, Camden Group, Swill Fam Group, Embassy, Raia, Lucy, All in Group, Barcode, Pink Panther, Bengkel, Biko Group, Sun City dan Kaja Group.
"Membahas penundaan pajak hiburan 40%," tulis topik undangan pertemuan tersebut.
![]() |
Seperti diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% menuai protes dari para pelaku usaha. Itu berlaku khusus untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam hal ini pemerintah pusat mempersilakan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.
"Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal," tulis SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Dalam surat edaran itu, Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Selanjutnya, surat edaran ini juga didasarkan pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud dalam pemberian insentif fiskal itu di antaranya kemampuan membayar WP; kondisi tertentu objek pajak; mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah; mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.
Selain itu, pemberian insentif fiskal juga harus memperhatikan sejumlah faktor di antaranya yaitu kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh WP selama 2 tahun terakhir; kesinambungan usaha WP; kontribusi usaha dan penanaman modal WP terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja; dan faktor lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
Simak Video 'Kata Luhut soal Kenaikan Pajak Hiburan: Tunda Dulu Pelaksanaannya':
(aid/rrd)