Pengusaha Tolak Insentif PPh Badan Pajak Hiburan 10%: Nggak Menarik!

Pengusaha Tolak Insentif PPh Badan Pajak Hiburan 10%: Nggak Menarik!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Jan 2024 15:30 WIB
Rencana pemerintah menaikkan pajak hiburan, karaoke dan spa memantik protes.
Ilustrasi pajak hiburan - Foto: Kemenparekraf
Jakarta -

Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor penyelenggara jasa hiburan sebesar 10%. Rencana itu rupanya belum cukup menyenangkan pengusaha karena bersamaan dengan tarif pajak hiburan 40-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

"Dalam kondisi UU Nomor 1 Tahun 2022 sudah kompositif, itu tidak menarik. Kecuali ini bisa dibatalkan dan kembali ke posisi lama, itu baru menarik. Kalau sekarang tidak menarik," kata Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Hariyadi menilai insentif fiskal sebesar 10% yang diiringi dengan tarif pajak hiburan 40-75% tidak akan membantu pengusaha. Untuk itu, yang diminta adalah Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, berbagai asosiasi hiburan juga akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022. Sambil menunggu proses hukumnya, ia meminta tarif pajak hiburan kembali seperti semula.

"Kami ingin pasal 58 ayat (2) dibatalkan," tegas Hariyadi.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pajak hiburan yang sebesar 40-75% dibebankan kepada pelanggan. Sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan dikenakan PPh Badan sebesar 22%.

Untuk itu, sektor pariwisata direncanakan diberikan pengurangan pajak dalam bentuk PPh Badan DTP sebesar 10%. Dengan begitu PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

(aid/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads