Economic Underground Bikin Negara Kehilangan Rp 263 T
Minggu, 03 Des 2006 15:51 WIB
Bogor -
Banyaknya kegiatan ekonomi yang tidak memiliki dasar hukum atau economic underground menyebabkan kegiatan itu tak terdata baik. Diperkirakan negara kehilangan penerimaan dari pajaknya mencapai Rp 263 triliun."Seandainya tingkat kebocoran kita setara dengan Thailand yang mencapai 69 persen dari PDB, economic underground setara Rp 1.750 triliun (PDB 2003-2004). Lalu dengan tax rate 15 persen, pajaknya sekitar Rp 263 triliun yang lost," kata Direktur Penyuluhan Perpajakan Direktorat Pajak Depkeu Erwin Silitonga dalam acara pelatihan perpajakan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/12/2006).Dijelaskan erwin, yang dimaksud economic underground atau ekonomi bawah tanag adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat data statistiknya. Sehingga menurutnya, angka PDB yang saat ini tercantum bukanlah angka yang sebenarnya. Kegiatan economic underground di antaranya, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, trading dan sebagainya."PDB kita sebetulnya tidak seperti yang sekarang. Kalau mau jujur ada yang melakukan penghitungan PDBnya sekitar 25 persen," tambahnya.Lebih lanjut Erwin memaparkan, makin maju suatu negara maka makin kecil pula kegiatan ekonomi bawah tanahnya. Bahkan berdasar riset, negara-negara maju rata-rata tingkat economic underground di bawah 20 persen.Meningkatnya penerimaan negara melalui pajak, tentu tidak hanya ditopang masuknya economic underground dalam kontribusi pemasukan pajak. Namun menurut Erwin harus ada keseimbangan melalui penegakan hukum yang tegas."Untuk tingkatkan penerimaan pajak, tentu harus dari law enforcement juga. Karena ini masalah semua," tandasnya.
(wiq/ana)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































