Direktur Utama Aneka Tambang Nico Kanter mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah yang masih diperbolehkan.
"Ini yang kita lihat, bagaimana pun juga sebenarnya keputusan MA inkrah, PK (peninjauan kembali)-nya pun dia menang, jadi kita upaya-upaya apa yang lain yang dibolehkan," katanya di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Dia mengatakan, PK kedua dibolehkan jika ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap tapi terjadi perbedaan.
"Kita lihat PK 2 ternyata dibolehkan kalau memang ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap tapi terjadi perbedaan atau pertentangan itu yang kita lagi ajukan," ujarnya.
Menurutnya, jika Budi ternyata betul terlibat dalam tindak pidana korupsi dan merugikan negara, akan membantu perusahaan dalam PK 2.
"Sudah tentu kalau dia terlibat betul dalam tindak pidana korupsi atau merugikan negara itu menjadi salah satu tentunya langkah atau fakta hukum yang cukup kuat membantu kita di dalam proses PK 2 nya maupun proses-proses upaya hukum lainnya," jelasnya.
Simak juga Video 'Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya soal Emas 1,1 Ton yang Berujung Bui':
(kil/kil)