Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan menggelontorkan dana desa hingga Rp 5 miliar per desa jika terpilih. Penambahan anggaran dana desa ini sebagai langkah untuk menahan laju urbanisasi sekaligus meningkatkan pembangunan ekonomi desa.
Namun, kucuran dana hingga Rp 5 miliar per desa tersebut rentan penyelewengan. Banyak kepala desa hingga perangkat desa yang terseret kasus korupsi dana desa.
Mengutip situs Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 851 kasus korupsi dengan 973 tersangka yang melibatkan kades dan perangkat desa sepanjang 2015-2022. Melihat banyaknya kasus korupsi dana desa tersebut, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira tata kelola dana desa harus diperbaiki sebelum menambahkan alokasi anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyaknya kepala desa yang tersangkut korupsi membuktikan tata kelola dana desa masih bermasalah. Kalau ditambah jadi Rp 5 miliar berapa banyak kebocoran anggaran dengan tata kelola yang masih buruk? Jadi bukan menambah alokasi dana desa, yang harus diperbaiki adalah pemanfaatan dan tata kelolanya dulu," kata Bhima kepada detikcom, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, alokasi anggaran dana desa Rp 5 miliar ini sangat besar sehingga dapat membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dia menghitung dengan 74.954 desa, berarti membutuhkan total dana sekitar Rp 374,7 triliun.
"Dana Rp 5 miliar per desa artinya butuh Rp 374,7 triliun dengan asumsi 74.954 desa. Ini angka yang sangat besar dan perlu hati-hati karena bisa jadi beban APBN. Sementara, dana desa yang existing saja masih menghadapi beberapa permasalahan, seperti efektivitas dana desa meski diklaim menurunkan kemiskinan tapi sebagian masih belum tepat sasaran," jelasnya.
Gandeng KPK Awasi Dana Desa
Untuk mencegah hal tersebut, Juru Bicara Tim Pemenangan Anies-Cak Imin (Timnas AMIN) Surya Tjandra mengatakan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surya menekankan pihaknya akan mendorong pembentukan unit atau cabang tiap daerah.
Selain untuk pencegahan tindak penyelewengan, pembentukan unit tiap daerah tersebut juga sebagai sarana mengedukasi penggunaan dana desa sehingga lebih efektif dan akuntabel.
"Untuk mencegah penyalahgunaan, kerja sama dengan KPK akan ditingkatkan, seiring dengan kebijakan AMIN untuk kembali menguatkan KPK dan mendorong pembentukan cabang KPK di berbagai daerah di tanah air," kata Surya kepada detikcom, Rabu (24/1/2024).
Surya menyebut pihaknya melihat alokasi dan penggunaan dana desa kurang tepat sasaran saat ini. Prioritas aturan dana desa juga tidak sesuai dengan kebutuhan tiap desa, sedangkan banyak desa tertinggal yang membutuhkan anggaran lebih.
Alhasil, banyak potensi ekonomi desa yang tidak dapat berkembang dengan efektif. Hal ini dapat dilihat jumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang menurun dan fungsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tidak optimal.
"Akibatnya hak dasar warga desa belum terpenuhi, 79% anak desa tidak punya materi belajar yang memadai, dan 85% rumah tangga desa memiliki akses sulit ke rumah sakit," jelasnya.
Dari mana anggarannya? Cek halaman berikutnya.
Dari Mana Anggarannya?
Surya menyebut sumber utama dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, dia juga tidak menutup kemungkinan akan kerja sama dengan pengusaha domestik dan nasional.
"APBN akan menjadi sumber utama, tetapi kami berharap bisa kerja sama juga dengan pengusaha domestik dan nasional," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana desa tahun 2024 sebesar Rp 69 triliun. Alokasi anggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 27 Desember lalu.
Dalam peraturan tersebut, terdapat 75.259 desa penerima dana desa pada tahun 2024. Rata-rata setiap desa memperoleh anggaran sebesar Rp 916,8 juta pada tahun 2024.
Apabila ingin mengalokasikan dana Rp 5 miliar per desa, maka membutuhkan anggaran sebesar Rp 361,29 triliun. Namun, Surya menekankan tidak semua desa akan dikucurkan dana langsung sebesar Rp 5 miliar. Gelontoran dana itu akan disesuaikan dengan sejauh mana perkembangan tiap desanya.
Tentunya, tambah Surya, pihaknya akan mendata dan membagi desa sesuai cluster, seperti desa mana yang tertinggal dan mana yang sudah siap untuk pengembangan. Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan ekonomi desa berbasis potensi lokal. Misalnya, satu desa, satu produk unggulan, kewirausahaan masyarakat desa sesuai dengan potensi dan kapasitas unik masing-masing
"Nanti akan di data pastinya, kemungkinan akan dibagi dalam cluster. Tidak bisa disamakan semua (dananya), makanya penambahan dana desa itu 'hingga' Rp 5 miliar," jelasnya.
Program Dana Desa hingga Rp 5 M
Adapun salah satu program yang ditawarkan untuk anak desa adalah mempercepat pelaksanaan wajib belajar 1+12 tahun mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat. Program ini sebagai upaya untuk mengurangi jumlah anak putus sekolah di desa yang masih tinggi.
"Termasuk di sini memperluas akses sekolah untuk anak berkebutuhan khusus yang ada di desa, serta upaya menurunkan prevalensi stunting dari 21,6% (2022) menuju 11,0%-12,5% (2029) melalui pendampingan ibu hamil hingga 1.000 hari pertama kehidupan anak," imbuh Surya.