Sebagai tambahan informasi, sebelumnya heboh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak. Pernyataan itu disampaikannya ketika berada di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ucapnya, Rabu (24/1/2024) dikutip dari detikNews.
Namun, ia menekankan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, presiden maupun menteri merupakan jabatan publik dan jabatan politik. Hal itu juga berlaku untuk menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa berpolitik nggak boleh? Boleh. Menteri juga boleh," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjawab pertanyaan media. Namun pernyataan itu menurutnya telah banyak disalahartikan.
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1) telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," jelas Ari, Kamis (25/1/2024) dikutip dari detikNews.
Menurut Ari, Presiden Jokowi memberi penjelasan tekair pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana berisi aturan main bagi menteri maupun presiden dalam berdemokrasi. Disebutkan bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah.
"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU. Tapi memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye," lanjutnya.
Aturan yang pertama adalah tidak menggunakan fasilitas dalan jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kemudian yang kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dengan adanya izin tersebut maka Presiden juga diperbolehkan mempunyai preferensi politik terhadap partai atau salah satu pasangan calon.
Ari menegaskan bahwa yang disampaikan Jokowi sudah diatur sejak lama dan bukan hal baru. Dia mencontohkan bahwa pada pemilu sebelumnya pun, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga terlibat dalam kampanye pemenangan partai.
(shc/hns)