Presiden-Menteri Boleh Ikut Kampanye? Ini Jawaban MenPAN-RB

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 26 Jan 2024 19:18 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.Foto: Samuel Gading/Detikcom
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka suara soal menteri dan presiden ikut berkampanye.

Anas mengatakan, menteri boleh ikut berkampanye lantaran status menteri yang merupakan political appointee atau ditugaskan berdasarkan pilihan politik presiden. Namun demikian, satu catatan pentingnya harus cuti.

"Kalau menteri itu kan political appointee, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti," kata Anas, ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2024).

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama KemenPANRB, Badan Pengawas Pemilihan dengan (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana ASN itu harus netral.

"Karena di dalam aturan dan regulasinya demikian ya. Bahwa, mereka punya hak individu tidak sebagai ASN. Bahwa ASN tidak boleh, karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik maka dia harus mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, dalam SKB tersebut juga dibahas mengenai sanksi bagi para ASN yang melanggar. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses melalui KASN. Adapun berdasarkan catatan KASN dari Pilkada 2020 silam, pelanggaran mencapai 2.000 pelanggaran.

"Sekarang jika ada pelanggaran netralitas ASN, silahkan dikirim ke KASN. Tahun kemarin ada 2.000-an pelanggaran ya, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semua laporan memenuhi unsur yang bisa ditindaklanjuti," kata Azwar Anas.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(shc/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork