Hotman hingga Inul ke Kantor Luhut Ngadu Pajak Hiburan 40-75% Sudah Berlaku

Hotman hingga Inul ke Kantor Luhut Ngadu Pajak Hiburan 40-75% Sudah Berlaku

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 27 Jan 2024 07:30 WIB
Hotman hingga Inul Ngadu ke Luhut Banyak Pemda Sudah Tagih Pajak 40-75%
Hotman Paris di Kantor Luhut/Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom

Luhut Dukung Turunkan Tarif Pajak

Luhut Binsar Pandjaitan pun ikut menanggapi polemik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40-75% yang diprotes pengusaha. Menurut Luhut, penerapan pajak sebesar itu berpotensi menutup lapangan kerja sektor hiburan. Apalagi ada 20 juta orang yang terlibat di dalamnya.

"Kan kasihan bisa tutup semua itu lapangan kerja kepada berapa berapa juta orang itu, 20 juta," kata Luhut.

Dia mengatakan saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD. SE tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut juga menyebut saat ini pengusaha sedang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya hal tersebut adalah hak masyarakat.

"Lah iya itu mereka maju ke MK, ya biarin lah. Kan semua punya hak, mau ke MK kalau masalah JR, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar undang-undang, nggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge undang-undang yang ada," beber Luhut.


(hal/ara)

Hide Ads