Jabatan camat dan lurah masih termasuk dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Memiliki status sebagai PNS, maka gaji pokok untuk camat dan lurah juga sama dengan PNS lainnya di Indonesia. Namun di beberapa daerah, seorang camat minimal merupakan PNS golongan IIId. Sedangkan untuk menjadi lurah minimal PNS golongan IIIc.
Mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D. Adapun rincian gaji lurah di Indonesia adalah sebagai berikut. Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D. Berapa gajinya?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut gaji camat dan lurah yang berada di golongan IIId dan IIIc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS golongan IIIb sampai IIId dengan rincian gaji sebagai berikut.
* IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Untuk jabatan camat diduduki oleh PNS golongan IIId sampai IVd dengan rincian gaji sebagai berikut.
* IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
* IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji yang disebutkan di atas hanyalah gaji pokok. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS adalah tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang didapatkan oleh camat sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000. Perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi camat dan lurah di DKI Jakarta saja.
(fdl/fdl)