Mendagri Ungkap Jawa Barat hingga Bali Mau Beri Insentif Pajak Hiburan

Mendagri Ungkap Jawa Barat hingga Bali Mau Beri Insentif Pajak Hiburan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 29 Jan 2024 16:35 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempersiapkan dan memastikan ketersediaan beras nasional tetap terpenuhi di tengah fenomena iklim El Nino.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian/Foto: Dok. Kemendagri
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada sejumlah daerah yang telah mengajukan insentif pajak hiburan untuk para pelaku usaha. Hal ini selaras dengan penerbitan Surat Edaran (SE) yang memungkinkan diberikannya keringanan pajak untuk pengusaha hiburan.

SE tersebut diterbitkan Kemendagri mengingat tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% hingga menuai protes dari para pelaku usaha termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.

Tito mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali telah mengajukan insentif pajak untuk para pelaku usahanya. Hal ini pun terpantau langsung olehnya yang juga sempat melangsungkan pertemuan daring bersama para pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40%," jelasnya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Selain Bali, Tito menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga sudah mulai menurunkan besaran pajaknya. SedangkanPemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan pertemuan lebih dulu dengan para pengusaha untuk mencari besaran ideal dari insentif.

ADVERTISEMENT

"Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira, berapa idealnya yang kira-kira win-win lah. Tapi kan itu harganya kira-kira nilainya kan sesuai UU, tetap ya, 40%. Tapi akan bisa diturunkan dgn kebijakan dari pemerintah daerah," paparnya.

Tito menjelaskan, insentif ini bisa diajukan oleh pengusaha terkait maupun datang dari kebijakan daerah sendiri yang dalam rangka mendorong pembangunan program daerah.

Sementara untuk rentang penurunan pajaknya terbilang cukup bervariasi. Tito mengatakan, kebanyakan turun di rentang 40-50%. Namun untuk yang turun di bawah 40% belum terlalu banyak.

"Ada yang 40%, 50%, tapi sebelumnya mereka tinggi (75%). Diturunkan, tapi yang turun sampai ke bawah 40% sementara yang saya baru pantau di daerah Bali," ujar Tito.

"Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari pengusaha pasca Covid. Kita mendorong mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu, Pasal 101," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, PBJT 40-75% berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Surat Edaran yang diterbitkan Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.




(shc/ara)

Hide Ads