Bolehkah Bawa Koper Airwheel ke Kabin Pesawat? Simak Aturannya di Sini!

Bolehkah Bawa Koper Airwheel ke Kabin Pesawat? Simak Aturannya di Sini!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 29 Jan 2024 16:46 WIB
Ilustrasi koper di bandara
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Alexandr Baranov
Jakarta -

Koper pintar atau smart luggage sedang menjadi tren di tengah masyarakat. Koper yang banyak beredar bernama Airwheel ini memiliki fitur yang memudahkan mobilitas dalam bandara.

Koper Airwheel adalah koper robotic yang bisa dikendarai dan memakai baterai Li-on. Koper model ini punya mesin dan dapat bergerak sambil diduduki orang di atasnya, karena dilengkapi pegangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan sejauh ini sudah ada kebijakan tertentu untuk penerbangan terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar. Pengguna pun disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan," kata Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bagi penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan. Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman," pungkas Kristi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut:

- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.

- Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.

- Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.

- Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

(hal/ara)

Hide Ads