Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK, Mendagri Bilang Begini

Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK, Mendagri Bilang Begini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 29 Jan 2024 17:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian/Foto: dok. Kemendagri
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan siap menghadapi judicial review yang diajukan oleh para pengusaha hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan menjadi 40-75%.

PBJT 40-75% berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan baru ini pun menuai protes dari para pelaku usaha, termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.

"Nanti akan kita hadapi," kata Tito di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menilai, langkah yang dilakukan para pengusaha itu merupakan hal yang baik. "Kita justru, silakan kalau ada yang, bagusnya begitu. Bagusnya kalau ada yang nggak puas, nggak setuju, minta aja JR ke MK," ujarnya.

Menurutnya, aspirasi masyarakat juga berperan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan aturan, termasuk menyangkut pajak hiburan ini. Dalam penyusunannya pun, UU ini melibatkan DPR yang merupakan perwakilan rakyat dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita dorong JR-nya," kata Tito.

Di samping itu, pemerintah juga telah membuka kesempatan bagi para pengusaha hiburan untuk memperoleh insentif fiskal atas pajak hiburan ini. Hal ini diwujudkan lewat Surat Edaran (SE) Mendagri.

SE ini merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

"Saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari pengusaha pasca Covid. Kita mendorong mereka untuk menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kementerian Keuangan juga telah menyatakan siap menghadapi sidang JR di MK terkait pajak hiburan. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan telah menerima surat terkait Judicial Review yang diajukan pengusaha spa ke MK.

"Maka kami menghormati hak semua warga negara, proses hukum dan juga Kemenkeu akan hadir dalam proses hukum tersebut dan menyampaikan penjelasan yang diperlukan," kata Lydia dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Lydia juga mengingatkan proses penetapan peraturan Kepala Daerah (Perkada) menyangkut pajak hiburan ini cukup singkat, yakni hanya perlu dilaporkan ke DPRD setempat tanpa proses pembahasan lagi. Artinya, kebijakan tambahan bisa langsung diterapkan.

"Artinya jika nanti teman-teman dari asosiasi atau yang memiliki bisnis mandi uap dan spa ini sambil menunggu JR, kepala daerah boleh menetapkan terkait Perkada-nya, pemberian, pengurangan, peringanan, atau penghapusan terlebih dulu, silahkan. Maknai SE dari Kemendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola," terang Lydia.

(shc/ara)

Hide Ads