Apa Kabar Utang Pemerintah ke Pengusaha Migor? Begini Penjelasan Kemendag

Apa Kabar Utang Pemerintah ke Pengusaha Migor? Begini Penjelasan Kemendag

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 29 Jan 2024 19:00 WIB
Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023). Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU
Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Jakarta -

Pemerintah masih menunggak utang program satu harga minyak goreng (rafaksi) yang diselenggarakan pada 2022. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut antar kementerian yang terkait penyelesaian utang tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk rapat penyelesaikan utang rafaksi. Karena Kemenko Bidang Perekonomian, sebagai koordinator pada program rafaksi itu pada 2 tahun lalu.

"Masih kita terus berproses gimana menunggu dari keputusan di rakortas (rapat koordinasi terbatas) belum diputusin. Kita sudah coba bersurat tetapi belum ada rakortas semua menteri, semua menteri terkait," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isy mengatakan saat ini masih menunggu jadwal menteri terkait untuk mengadakan rapat koordinasi terbatas terkait rafaksi. Isy meyakini utang rafaksi akan dibayar tahun ini.

"Pasti ... tahun ini mungkin dibayar. Ya mudah-mudahan selesai lah InsyaAllah," tutur Isy.

ADVERTISEMENT

Terkait tanggapan pengusaha akan menggugat pemerintah, Isy mengatakan hal tersebut merupakan hak pengusaha. Pihaknya akan menunggu proses hukum yang berjalan.

"Kalau gugat itu kan hak pengusaha. Kalau maunya ya sekarang kita harus tunggu proses hukumnya aja," jelasnya.

Sebagai informasi, utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) minyak goreng sudah dua tahun belum dibayarkan kepada pengusaha.

Seperti diketahui, program itu diluncurkan pada 19 Januari 2022 lalu sebagai penugasan kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas itu mahal.

Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

Masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.

(ada/das)

Hide Ads