Pemerintah Hati-hati Sikapi Underground Economic

Pemerintah Hati-hati Sikapi Underground Economic

- detikFinance
Rabu, 06 Des 2006 11:42 WIB
Jakarta - Kegiatan ekonomi ilegal (underground economic) yang merugikan penerimaan pajak akan disikapi hati-hati oleh pemerintah.Namun tetap diupayakan kegiatan ekonomi ilegal ini menjadi formal dengan cara yang benar, sehingga dapat menjadi legal untuk membantu pemasukan negara.Ditjen Pajak sebelumnya mengklaim telah terjadi kehilangan penerimaan pajak akibat underground economic yang mencapai Rp 263 triliun."Kita akan berhati-hati melihat itu sebagai salah satu program untuk membuat ekonomi makin formal dan legal, sehingga mereka bisa masuk untuk membayar pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.Hal tersebut disampaikan Menkeu, usai workshop peluang dan tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal, di Hotel Aston Atrium Senen, Jalan Senen Raya, Jakarta, Rabu (6/12/2006).Menkeu mengakui, underground economic menjadi masalah hampir di semua negara yang sering dilakukan bukan pelaku formal.Maka itu pemerintah akan menyikapi masalah underground economic dengan struktur hukum yang ada.Underground economic menyebabkan kegiatan ekonominya tidak tercatat data statistiknya.Kegiatan underground economic antara lain illegal logging, illegal mining, illegal fishing, trading dan sebagainya. (ir/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads