Baru Tahu Nikahi Suami Orang, Wanita Ini Tuntut Biaya Besarkan Anak Rp 440 M

Baru Tahu Nikahi Suami Orang, Wanita Ini Tuntut Biaya Besarkan Anak Rp 440 M

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 31 Jan 2024 17:48 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kisah seorang wanita berusia 33 tahun asal Sichuan, China, yang menggugat mantan kekasihnya berusia 61 tahun sebesar 200 juta yuan atau Rp 440 miliar (kurs Rp 2.200 per yuan) viral di media sosial. Gugatan itu diajukannya untuk biaya membesarkan anak mereka setelah berpisah.

Melansir dari SCMP, Rabu (31/1/2023), dijelaskan kedua pasangan ini berpisah setelah wanita yang tidak disebutkan namanya itu mengetahui kekasihnya ternyata sudah menikah alias berstatus suami orang. Padahal keduanya telah menjalin hubungan selama 10 tahun dan memiliki 8 orang anak.

Pada awalnya wanita tersebut yang berasal dari keluarga kaya bertemu dengan sang mantan 10 tahun lalu ketika ia masih berusia 23 tahun. Setelah saling mengenal, perempuan itu memutuskan untuk memulai 'pernikahan' dengan pria yang 28 tahun lebih tua darinya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bilang dia lajang, jadi hubungan kami sah," kata wanita itu sembari menunjukkan buku nikah mereka yang kini dipertanyakan keasliannya itu.

Dalam buku nikahnya itu, tercatat kedua pasangan 'suami-istri' ini telah menikah pada 2015 lalu. Wanita itu juga mengaku bahwa setelah menikah mereka berencana untuk memiliki 10 orang anak.

ADVERTISEMENT

Untuk mewujudkan rencana itu, ia mengatakan mereka telah menghabiskan lebih dari 10 juta yuan atau Rp 22 miliar untuk memiliki lima putra dan tiga putri. Dia kemudian menunjukkan akta kelahiran anak-anak mereka yang ternyata dilahirkan di Amerika Serikat.

Namun semua upayanya ini hancur usai pria yang dianggap sebagai suaminya itu pindah ke luar negeri dan meminta wanita itu untuk mengganti semua aset yang sudah diberikan selama 'pernikahan' itu berlangsung.

Tidak berhenti di sana, keadaan menjadi lebih buruk ketika wanita itu mengetahui jika mantanya mempunyai istri lain yang sudah dinikahi sebelum mereka berhubungan. Padahal China merupakan negara yang melarang poligami sehingga secara hukum harusnya kedua pasangan ini tidak diperbolehkan untuk menikah dan membuat buku pernikahan.

Atas kejadian tersebut ia menggugat mantan kekasih dan seluruh keluarganya untuk mendapatkan tunjangan anak sekitar 200.000 yuan (Rp 440 juta) per bulan karena dia tidak mampu merawat anak-anak mereka seorang diri.

Namun keluarga pria ini malah meminta sang wanita untuk menyerahkan anak-anak mereka. Keluarga pria itu mengaku dapat membesarkan anak-anak tersebut jika dia bersedia menyerahkan semuanya, jika tidak mereka berencana untuk mengajukan upaya hukum.

"Saya tidak bisa memberikan anak-anak saya kepadanya," kata wanita itu.

Dia kemudian menuduh pria tersebut melakukan bigami (kejahatan menikahi seseorang saat dirinya sudah menikah dengan orang lain) dan menuntut biaya membesarkan anak senilai 200 juta yuan. Kasus ini disidangkan pada Oktober 2023 lalu namun masih menunggu keputusan hingga saat ini.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads