DPR Reses, Penalti untuk 8 Obligor Molor
Kamis, 07 Des 2006 12:37 WIB
Jakarta - Keputusan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 8 obligor kakap yang dipenalti Desember 2006 bakal molor.Sebab hingga kini pemerintah belum bisa melakukan pembahasan dengan DPR mengenai besaran utang yang bisa dibayar obligor tanpa bunga.DPR mulai 8 Desember memasuki masa reses dan akan baru bersidang lagi pada tahun 2007."Saya dengar Komisi XI hadapi schedule yang padat, saya rasa tidak ada masalah kalau Komisi XI mau menjadwalkan setelah masa sidang berjalan lagi juga tidak apa-apa," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu disampaikan Menkeu di sela acara seminar penyelesaian NPL Bank BUMN, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2006).Sebenarnya, ungkap Menkeu, untuk waktu penyelesaian BLBI yang semula ditetapkan Desember 2006, dapat dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang disesuaikan dengan waktu dan kondisinya."Kalau soal schedul nanti KMK-nya kita modify berdasarkan situasi realistis yang kita hadapi," kata Menkeu.Menkeu mengaku, pada minggu lalu, pemerintah telah mengirimkan bahan pembahasan ini kepada Komisi XI. Namun hingga saat belum mendapat jawaban dari Komisi XI.Mengenai penyelesaian BLBI di luar pengadailan, menurut Menkeu, sejak awal Akta Pengakuan Utang (APU) memang out of court untuk penyelesaiannya."Namun jika mereka (obligor) punya masalah pidana hal tersebut tentunya terpisah dari kewajiban untuk menyelesaikan utang," tutur Menkeu."Kita juga katakan kepada Kejaksaan dan Kepolisian kalau memang ditemukan unsur pidana dalam transaksi yang dilakukan pada masa lalu dan restructuring di BPPN silakan saja jalan," kata Menkeu.Pemerintah tetap menginginkan pengembalian tersebut dalam bentuk kas dan nir kas karena jika melalui aset akan banyak risikonya.Penanganan PKPS untuk 8 obligor pemakai BLBI dikeluarkan pada Maret 2006. Ke-8 obligor BLBI hanya diminta membayar utang pokoknya saja tanpa bunga dan denda administrasi.Kedelapan obligor yang mendapat keistimewaan utang BLBI adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya/BIRA), James Januardi (Bank Namura Internusa).Adi Saputra Januardi (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat). Pemerintah akan membebaskan tuntutan hukum kepada 8 obligor, jika mereka menyelesaikan kewajiban PKPS sampai Desember 2006.
(ir/nrl)











































