Catat! Aturan Bagasi Kereta 20 Kg, Cek Penjelasannya di Sini

Catat! Aturan Bagasi Kereta 20 Kg, Cek Penjelasannya di Sini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 03 Feb 2024 22:49 WIB
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (10/12/2023). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mencatat per tanggal 9 Desember 2023 sebanyak 126.802 lembar tiket terjual dari total yang disediakan sebanyak 422.676 lembar untuk periode musim Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Jakarta -

PT KAI (Persero) kembali mengingatkan semua calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta untuk mebawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi penting untuk diketahui agar pengguna layanan tidak perlu membayar biaya tambahan saat membawa bagasi.

Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg. Aturan ini telah lama sudah ditetapkan dan penting untuk diketahui calon penumpang.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, " kata Ixfan dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ixfan menyampaikan pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain dalam kabin kereta yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

ADVERTISEMENT

"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ungkapnya.

Di luar itu KAI juga mengatur barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi. Di antaranya meliputi binatang atau hewan peliharaan, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga dilarang.

(hns/hns)

Hide Ads