Lupa EFIN pajak sering kali terjadi pada wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan fasilitas e-Filing saat hendak melaporkan SPT Tahunan. Padahal EFIN dibutuhkan untuk registrasi di laman pajak.go.id.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit angka yang digunakan sebagai nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, misalnya lapor SPT Tahunan melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Sebelumnya, kamu bisa cek dulu email kamu, barangkali EFIN kamu masih tersimpan di sana. Jika tidak ada, simak cara-cara untuk menangani lupa EFIN dalam artikel ini agar kamu bisa lapor SPT Tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Menangani Lupa EFIN Pajak
Berikut ini 7 cara yang bisa kamu lakukan jika lupa EFIN pajak:
1. Ajukan Via Email
Cara pertama adalah mengajukan permohonan EFIN melalui email. Berikut langkah-langkahnya:
- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan, yakni:
- Formulir permohonan EFIN yang sudah diisi lengkap.
- Swafoto Wajib Pajak memegang KTP dan NPWP (bagi Orang Pribadi).
- Swafoto Pengurus Badan/Perusahaan memegang KTP dan NPWP (bagi Badan).
- Foto/Scan NPWP Badan, KTP dan NPWP Pengurus Badan (bagi Badan).
- Scan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir apabila ada perubahan (bagi Badan).
- Foto/Scan NPWP (bagi Orang Pribadi). - Sampaikan permohonan melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat kpp.066@pajak.go.id menggunakan e-mail sesuai dengan di Formulir Permohonan EFIN.
- Lampirkan berkas-berkas dokumen di atas.
- Petugas akan memproses permohonan yang telah lengkap dalam jangka waktu 1 hari kerja dan mengirimkan nomor EFIN kepada Wajib Pajak.
2. Hubungi Nomor Telepon Resmi KPP
Kamu bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal kamu. Untuk mengetahui nomor telepon resmi KPP, buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sampaikan kepada petugas mengenai lupa EFIN pajak.
Satu kali panggilan telepon/WhatsApp hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak. Nantinya, kamu akan dimintai data Proof of Record Ownership (PORO) sebagai langkah verifikasi.
3. Hubungi Agen Kring Pajak
Selain menelepon KPP, kamu juga bisa menelepon agen Kring Pajak di nomor 1500200. Kamu bisa menghubungi nomor tersebut pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
4. DM Akun Medsos KPP
Cara lain untuk mengurus lupa EFIN pajak adalah menghubungi KPP lewat akun media sosialnya. Setiap kantor pajak di daerah punya akun media sosial tersendiri, mulai dari Instagram hingga Twitter.
Langsung saja kirimkan pesan melalui direct message (DM) ke akun tersebut, lalu sampaikan keluhan atau keinginan kamu. Petugas akan merespons dengan cepat. Kamu akan dimintai beberapa persyaratan, lalu petugas baru akan memprosesnya.
5. Live Chat di Website
Mirip seperti DM akun medsos, kamu bisa memanfaatkan live chat di website pajak.go.id. Caranya dengan membuka situs tersebut, kemudian klik 'Tanya Fisko' di bagian kanan bawah.
Pilih identitas yang kamu gunakan, kemudian isi data yang diperlukan, lalu 'Mulai Percakapan'. Sampaikan permohonan EFIN pajak karena lupa. Ikuti petunjuk dari petugas.
6. Cek di Aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak sudah menambahkan fitur untuk mendapatkan EFIN. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi M-Pajak di HP
- Pilih menu EFIN
- Masukkan data yang diminta
- Ikuti instruksi pengambilan foto
- Konfirmasi data wajib pajak
- Jika foto berhasil divalidasi, EFIN akan dikirimkan ke email Anda yang terdaftar. Namun jika tidak, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon Anda yang terdaftar di DJP
7. Datang ke KPP
Cara terakhir jika kamu lupa EFIN pajak adalah datang ke KPP terdekat, tidak harus di tempat kamu mendaftar NPWP. Bawa berbagai dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan NPWP.
Sampai di sana, ambil nomor antrean untuk pelayanan EFIN. Isilah formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN kamu. Tunggu hingga petugas menyampaikan EFIN kamu.
Demikian tadi 7 pilihan cara yang bisa kamu lakukan jika lupa EFIN pajak. Caranya bisa lewat online maupun datang ke KPP. Jangan lupa laporkan SPT Tahunan kamu tepat waktu ya.
(bai/inf)