Pekerja produsen ban global, Goodyear, di San Louis Potosi, Meksiko, dikabarkan sukses memenangkan gugatan total US$ 4,2 juta atau Rp 66 miliar (kurs Rp 15.732) back pay alias gaji yang belum dibayarkan perusahaan. Kemenangan diperoleh lewat skema gugatan hak buruh di Amerika Serikat.
Dilansir dari Reuters, pemerintah AS pada Senin (5/1) mengumumkan bahwa rencana mediasi hak-hak buruh Goodyear di pabrik Meksiko berhasil. Sebanyak 1.300 pekerja dan mantan pekerja memperoleh Rp 66 miliar gaji yang tak terbayar.
Departemen Tenaga Kerja dan kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mengatakan, gugatan sukses dilakukan karena respons cepat terhadap tuntutan para buruh. Sebab, berdasarkan perjanjian AS-Meksiko-Kanada tentang perdagangan, kenaikan upah harus diperoleh para pekerja pabrik lewat kesepakatan yang menempuh proses reklasifikasi kategori pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja sektoral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pada Mei 2022, USTR mengajukan gugatan kepada pabrik Goodyear karena pabrik disebut memberi ketentuan khusus untuk memerangi penolakan terhadap hak-hak buruh seperti pemilihan serikat pekerja baru.
Pada Juli 2022, sebuah rencana mediasi ulang untuk Pabrik Goodyear pun disetujui oleh perusahaan, pemerintah AS, dan pemerintah Meksiko.
Persetujuan termasuk memberikan pembayaran bagi para pekerja yang disebut "gagal menerapkan" kontrak kerja di seluruh sektor.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Tenaga Kerja untuk Urusan Internasional Thea Lee, berharap hubungan antara serikat pekerja dan manajemen pabrik Goodyer dapat membaik.
"Kami berharap dapat melihat hubungan antara serikat pekerja dan manajemen semakin matang dan mendalam di Goodyear San Luis Potosi, dan di seluruh industri karet Meksiko seiring dengan penerapan perjanjian sektoral di seluruh negeri," kata Thea dalam keterangan resmi, Selasa (6/2/2024).
(das/das)