Pengusaha Tuding Aturan Pajak Hiburan Naik hingga 75% Tak Sesuai Prosedur

Pengusaha Tuding Aturan Pajak Hiburan Naik hingga 75% Tak Sesuai Prosedur

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 07 Feb 2024 20:00 WIB
Rencana pemerintah menaikkan pajak hiburan, karaoke dan spa memantik protes.
Foto: Kemenparekraf
Jakarta -

Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) menilai aturan pajak hiburan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diskriminatif. Spesifiknya, aturan yang diprotes adalah besaran pajak 40-75%.

Dalam pasal 58 ayat (2) ditetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%. Ia menilai aturan ini dibuat tidak sesuai prosedur yang seharusnya.

"Kita ya menyesalkan, itu dulu konsultasi publik itu kan udah prosedural protokol, kenapa nggak. Saya nggak tahu dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan yang dulu. Di sana juga nggak ngomong, DPR juga nggak ajak bicara, akhirnya begini situasinya," katanya dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu ia bakal mengirimkan surat edaran (SE) yang meminta pelaku industri pariwisata membayar PBJT berdasarkan aturan lama, yakni sebesar 10%. Pengusaha menganggap pasal 58 ayat (2) diskriminatif.

"Posisi kita bahwa kita yang kita tolak diskriminasi terhadap 5 sektor itu. Karena semuanya itu tarifnya maksimal 10% sudah turun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hariyadi menyatakan, pihaknya sebenarnya setuju dengan aturan pemerintah. Namun ia berujar perlu menyelamatkan sektor pariwisata yang telah membuka banyak lapangan kerja.

"Aturan setuju, tapi aturan dimulai nggak bener gimana sih. Kalau aturan dibuat bener dari awal kan nggak gini ceritanya. Kalau seperti ini kan kami bukan mau aneh-aneh kami mau selamatkan perusahaan yang memberi lapangan kerja ini," sebutnya.

Ia menambahkan, SE dikeluarkan sampai menunggu proses gugatan soal pajak hiburan. Ia berujar jika aturan diteruskan maka bisa mematikan pengusaha.

"Jadi posisi kita gitu, kalau ini diteruskan mati semua. SE kami begitu, posisi kami adalah membayar sementara sampai putusan MK diputuskan, sementara membayar pakai tarif lama dulu," pungkasnya.

(ily/rrd)

Hide Ads