Lagi Efisiensi, Warner Music PHK 600 Pekerja!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 08 Feb 2024 17:30 WIB
Ilustrasi PHK - Foto: Getty Images/iStockphoto/CentralITAlliance
Jakarta -

Perusahaan rekaman ternama asal Amerika Serikat (AS), Warner Music, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 600 pekerja atau 10% dari total karyawan yang ada saat ini.

Melansir dari CNBC, Kamis (8/2/2024), informasi ini disampaikan perusahaan melalui dokumen pengajuan kepada otoritas terkait. Disebutkan PHK ini akan berfokus pada karyawan di tim bisnis penjualan iklan internal dan sejumlah divisi pendukung.

Masih menurut surat tersebut, pemangkasan karyawan ini dilakukan untuk menghemat biaya operasional perusahaan. Dengan begitu Warner Music dapat mengalokasikan sebagian dananya untuk berinvestasi produksi musik.

Disebutkan melalui PHK massal ini perusahaan berharap dapat menghemat kurang lebih US$ 200 juta atau setara dengan Rp 13,12 triliun (kurs Rp 15.635 per dolar AS) pada akhir tahun fiskal 2025.

"PHK tersebut merupakan bagian dari rencana restrukturisasi yang lebih luas yang bertujuan untuk menghemat biaya agar bisa berinvestasi pada lebih banyak musik dan mempercepat pertumbuhan perusahaan untuk dekade berikutnya," jelas Warner Music dalam pengajuanya.

"Mayoritas penghematan akan dialokasikan untuk meningkatkan investasi pada unit musik inti dan teknologi baru Warner Music," pungkas mereka.

Di luar itu perusahaan memperkirakan akan menyelesaikan pembayaran pesangon karyawan terdampak PHK dengan total mencapai US$ 85 juta atau Rp 1,32 triliun pada akhir tahun 2026.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork