Malaysia Kantongi Rp 75 M dari Skandal Korupsi Terbesar Mantan Perdana Menteri

Malaysia Kantongi Rp 75 M dari Skandal Korupsi Terbesar Mantan Perdana Menteri

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 08 Feb 2024 21:00 WIB
Mata Uang Ringgir Malaysia. 
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Ringgit - Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Malaysia mendapatkan kembali uang negara senilai 23 juta ringgit atau US$ 4,83 juta (setara dengan Rp 75,4 miliar asumsi kurs Rp 15.630) yang sebelumnya lenyap karena skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan pihaknya telah memulihkan aset 1MDB baik di dalam negeri maupun internasional, antara lain melalui kerja sama dengan gugus tugas pemulihan aset.

"Dana dan aset ini berhasil diperoleh kembali melalui berbagai cara, termasuk perintah pengadilan, serta penyerahan sukarela yang melibatkan lima orang, dan kemudian dikembalikan ke pemerintah Malaysia," kata MACC, dikutip dari Reuters, Kamis (8/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidik Malaysia dan AS memperkirakan ada sebesar dana US$ 4,5 miliar dicuri dari 1MDB. Kasus ini disebut melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Goldman Sachs (GS.N), membuka staf tab baru dan pejabat tingkat tinggi di tempat lain

Najib sendiri telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah, namun hukumannya dikurangi setengahnya pada minggu lalu oleh dewan pengampunan Malaysia.

ADVERTISEMENT

Malaysia bulan lalu mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memulai proses hukum terhadap bank asing yang terkait dengan skandal 1MDB.

Sebagai informasi, Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia memutuskan untuk mengurangi masa hukuman mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak. Hukuman denda yang dijatuhkan terhadap Najib juga ikut dipangkas lebih dari separuhnya, menjadi hanya 50 juta Ringgit (Rp 165,6 miliar).

Seperti dilansir The Star, Jumat (2/2/2024), Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (2/2) waktu setempat, menyatakan bahwa masa hukuman Najib dikurangi dari tadinya 12 tahun penjara, menjadi 6 tahun penjara.

"Diberikan pengurangan 50% untuk hukuman dan denda yang harus dibayar," sebut Sekretariat Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Najib dinyatakan bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang terkait dana 42 juta Ringgit yang diselewengkan dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB. Dia juga dijatuhi hukuman denda 210 juta Ringgit oleh penngadilan.

Kini berdasarkan putusan yang baru, Najib akan bisa dibebaskan pada 23 Agustus 2028, dengan besaran hukuman denda yang dijatuhkan terhadapnya juga dikurangi, dari tadinya 210 juta Ringgit (Rp 695,5 miliar) menjadi hanya 50 juta Ringgit (Rp 165,6 miliar).

(ada/kil)

Hide Ads