Kementerian BUMN Tegaskan Tak Larang Kampanye Komisaris yang Mundur

Kementerian BUMN Tegaskan Tak Larang Kampanye Komisaris yang Mundur

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 09 Feb 2024 10:46 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian BUMN menyatakan, tidak pernah melarang kampanye pada komisaris yang sudah mengundurkan diri. Kementerian juga menghormati keputusan komisaris yang mundur dari jabatannya.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata, mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," kata Tedi.

ADVERTISEMENT

Tedi menyampaikan aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," kata Tedi.

Dikutip dari detikNews, Politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya mengaku belum bisa ikut berkampanye. Hal itu lantaran surat pemberhentiannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) belum diterbitkan.

"Saya belum boleh berkampanye, ini saya jelasin. Peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi, bukan konstituen makanya. Kadang-kadang orang suka marah sama saya," kata Ahok dalam acara bertajuk 'Ahok Is Back' di Warunk Wow, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).

Ahok mengungkapkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Komut Pertamina telah diajukannya sejak awal Februari lalu. Namun, kata Ahok, surat itu belum kunjung diterbitkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Karena persoalan administrasi itulah, lanjut Ahok, dia belum dapat berkampanye secara langsung untuk pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Pilpres 2024.

"Pak Erick nggak mau keluarkan surat berhenti saya ini. Belum keluar ini (suratnya). Kalau dia keluarkan saya (surat terbit) otomatis berhenti 30 hari kemudian. Makanya saya nggak berani kampanye," ucap Ahok.

(acd/eds)

Hide Ads