Syarat Ajukan Sertifikat Halal buat PKL, Termasuk Biayanya

Syarat Ajukan Sertifikat Halal buat PKL, Termasuk Biayanya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 12 Feb 2024 17:30 WIB
Kemenag mewajibkan pengusaha makanan minuman seperti UMKM dan PKL memiliki sertifikat halal. Mereka wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.
Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Pemerintah mulai menerapkan mandatori sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima pada 17 Oktober 2024. Lebih dari tenggat waktu tersebut, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai aturan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk itu, pelaku usaha perlu mengetahui cara, syarat, serta biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan sertifikasi halal. Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Muhammad Firdaus mengatakan ada dua cara untuk mengajukan sertifikasi halal, yakni secara reguler dan self declare.

Bagi pelaku usaha mikro, Firdaus menjelaskan dapat mengajukan dengan cara self declare. Dia bilang biaya yang dikenakan sebesar Rp 230 ribu per produknya. Namun, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir persoalan biaya. Pasalnya, biaya dari jalur self declare ini telah ditanggung pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya memang tidak berbiaya ya buat mereka karena ditanggung negara. Kalau untuk yang self declare Rp 230 ribu per produknya, tapi dibebaskan ya dari negaranya," kata Firdaus kepada detikcom, Senin (12/2/2024).

Sementara, untuk pelaku usaha mikro kecil, menengah, dan besar masuk dalam kategori reguler. Adapun biaya yang dibutuhkan untuk pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp 300.000 per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp 12.500.000 per produk.

ADVERTISEMENT

Adapun program pengajuan sertifikat halal secara gratis bernama Sertifikat Halal Gratis atau Sehati yang dibawahi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Program ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mengikuti program ini, pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di halaman ptsp.halal.go.id. Berikut ini daftar syarat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui jalur self declare:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Pelaku usaha mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Pelaku usaha mempunyai hasil penjualan (omzet) tahunan maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan pernyataan mandiri
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Produk yang dihasilkan berupa barang
8. Tidak menggunakan bahan berbahaya
9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
10. Telah diverifikasi kehalalan oleh pendamping proses produk halal
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau Rumah Potong Hewan atau Rumah Potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan Mandiri secara online melalui SIHALAL

(fdl/fdl)

Hide Ads