Pengadaan Barang dan Jasa BUMN Bakal Diatur UU Baru
Selasa, 12 Des 2006 12:27 WIB
Jakarta - Pengadaan barang dan jasa BUMN nantinya akan dimasukkan dalam cakupan RUU Pengadaan Barang dan Jasa. Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan draf naskah RUU tersebut. Diharapkan akhir 2007 bisa disampaikan ke DPR.Selama ini, aturan pengadaan barang dan jasa yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak menyentuh pengadaan barang dan jasa BUMN.Selain itu, Keppres tersebut juga dianggap belum cukup memberikan penjelasan mengenai sanksi bagi panitia atau peserta lelang yang melanggar aturan.Demikian disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas, Agus Rahadjo di sela simposium menuju pengadaan barang/jasa publik yang efisien di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (12/12/2006)."Dalam RUU cakupannya lebih luas. Dalam UU kan ada punishment-nya, jadi regulasi akan diatur," ujar Agus.Ia menjelaskan, sejumlah negara seperti Jerman, RRC dan Filipina sudah ada memiliki UU Pengadaan Barang dan Jasa. Jerman sudah mengadopsi UU ini sejak tahun 1935, RRC tahun 2003, dan Filipina tahun 2001.Agus menambahkan, Keppres 80/2003 juga hanya mencakup pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melalui APBN atau APBD. "Padahal BUMN kan jumlahnya ratusan, PLN pun tiap tahun itu pengadaan barang dan jasanya Rp 33 triliun," jelas Agus.Dalam RUU tersebut juga disebutkan mengenai lembaga atau oversight committee yang bertugas mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa publik. Lembaga semacam ini sudah ada di AS atau Inggris, Filipina, Malaysia, Korea dan negara-negara di Eropa Timur."Mengenai statusnya, belum diputuskan apakah independen atau bagian dari pemerintah. Kalau itu independen, seperti komisi. Bisa juga independen dalam pemerintah seperti BPPN, BPPT dan Bappenas," jelas Agus.Selain itu, kualitas barang dan jasa pemerintah perlu ditingkatkan, terutama peningkatan meningkatkan kapasitas pemahaman birokrat pemerintah. Ia mencontohkan, dari 180 ribu orang yang mengikuti sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan Bappenas, yang lulus hanya 18 ribu orang."Ini memperlihatkan birokrasi kita dalam memahami aturan masih lemah," tandas Agus.
(qom/sss)