Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan Komnas HAM 2 Kali Lipat, Tembus Rp 47 Juta!

Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan Komnas HAM 2 Kali Lipat, Tembus Rp 47 Juta!

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 13 Feb 2024 17:22 WIB
In this photo taken from video and shown at United Nations headquarters, Indonesias President Joko Widodo remotely addresses the 76th session of the U.N. General Assembly in a pre-recorded message, Wednesday, Sept. 22, 2021. (UN Web TV via AP)
Jokowi/Foto: AP/United Nations
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM. Kenaikan gaji yang diberikan ini bahkan mencapai dua kali lipat dari gaji lama yang diberikan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2024.

"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 2 Ayat 3 disebutkan honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM ditetapkan sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp 47.175.000

ADVERTISEMENT

b. Wakil Ketua sebesar Rp 45.175.000

c. Anggota sebesar Rp 43.175.000.

"Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Selain honorarium tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM mendapatkan sejumlah fasilitas lain, yakni biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Penggunaan biaya perjalanan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 gaji Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750.000, wakil ketua Rp 22.500.000, dan anggota Rp 20.625.000. Aturan lama yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga tidak menyebutkan adanya uang perjalanan dinas maupun pemberian jaminan sosial.

Tonton juga Video: Komnas HAM Ungkap Fakta Terkait Penganiayaan Relawan Ganjar

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads