Revisi SPT Pajak hingga Lapor Faktur Bisa Via Online

Revisi SPT Pajak hingga Lapor Faktur Bisa Via Online

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 13 Feb 2024 18:35 WIB
Ilustrasi bayar pajak online
Ilustrasi - Foto: dok. DANA
Jakarta -

Privy, perusahaan startup Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi mengakuisisi perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) PT Garda Bina Utama (AyoPajak).

Akuisisi itu dilakukan PT Privy Identitas Digital untuk melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi pada proses administrasi perpajakan serta penguatan bisnis identitas digital dan TTE tersertifikasi.

Kolaborasi AyoPajak dengan Privy yang merupakan PSrE yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat menjadikan proses administrasi pelaporan pajak secara digital lebih terjamin dalam segi legalitas dan keabsahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadirnya Privy sebagai PSrE di Indonesia diharapkan akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak dalam proses administrasi perpajakan yang dilakukan secara digital.

"Dengan adanya akuisisi ini, Privy dan AyoPajak dapat bersinergi dalam segi ekspansi bisnis untuk proses administrasi perpajakan yang dilakukan secara online dan memenuhi unsur kepatuhan," kata CEO AyoPajak Andreas Saryadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

ADVERTISEMENT

AyoPajak sendiri adalah platform online yang dirancang khusus untuk Wajib Pajak individu, perusahaan (badan), dan konsultan pajak untuk dapat melakukan proses administrasi perpajakan secara online seperti pembuatan, pelaporan dan revisi SPT Pajak (e-Filing), pembuatan ID Billing (e-Billing), pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak (e-Faktur), Bukti Potong Pajak (e-Bukpot), yang langsung terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui kemajuan teknologi digital, pembuatan dan pelaporan dokumen-dokumen perpajakan pun bisa dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi para Wajib Pajak.

"Kami menyambut baik bergabungnya AyoPajak menjadi bagian dari keluarga besar Privy. Ke depannya AyoPajak diharapkan dapat berkembang menjadi market leader pada sektor administrasi perpajakan digital di Indonesia yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi para Wajib Pajak," ujar CEO Privy Marshall Pribadi.

Pada September 2022, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Non-instansi Dalam Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022.

Sejak berdiri pada 2016, Privy telah dipercaya oleh lebih dari 3.300 klien perusahaan dan telah melakukan verifikasi identitas digital untuk lebih dari 46 juta pengguna individu.

(hal/kil)

Hide Ads