Ramai Cuitan #JanganJadiGuru, Berapa Gajinya di Indonesia?

Ramai Cuitan #JanganJadiGuru, Berapa Gajinya di Indonesia?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 22 Feb 2024 13:26 WIB
Seorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Jakarta - Ramai beragam cuitan dengan hashtag #JanganJadiGuru di media sosial X (dulu Twitter). Banyak di antara netizen ini yang mengeluhkan besaran gaji guru yang kecil serta berbagai potongan yang harus mereka bayarkan seperti potongan Baznas, korpri, PGRI, dansos, dan lain-lain.

"Jadi guru udah gaji kecil, tanggung jawab besar, tugas banyak, kuliahnya sama2 cape, saat mengeluarkan ilmunya dengan berbicara dikira partisan, saat mengeluh orang bilang "siapa suruh jadi guru" #JanganJadiGuru," tulis salah seorang pengguna X.

Ada juga di antara pengguna X ini yang membagikan pendapatannya sebagai guru di luar negeri yang menurutnya sangat jauh berbeda dengan di Indonesia.

"#JanganJadiGuru di Indonesia. Saya jadi part time English teacher d Taiwan dapat nya segini NT$ 44.550 = Rp +22jt, utk 64.5 jam d bulan itu," tulis akun lain.

Namun ada juga sejumlah netizen yang merasa miris karena munculnya hashtag ini. Sebab menurut mereka guru sendiri merupakan sosok pendidik yang mampu memajukan sumber daya manusia di Indonesia.

"Baca-baca di dalam tagar #JanganJadiDosen dan #JanganJadiGuru tuh agak prihatin ya. Kapan negara kita bisa menghargai tenaga pengajar dan pendidik sesuai dg beban kerja dan tanggung jawabnya?" ujar seorang netizen yang membagikan komentarnya di platform X.

Ramai di media sosial X, memang berapa gaji guru di Indonesia?

Besaran gaji guru di Indonesia biasanya terbagi dalam 3 kelompok, yakni guru PNS, guru honorer, dan guru swasta. Untuk besaran gaji guru honorer dan swasta biasanya sangat beragam.

Berdasarkan situs pencarian kerja, indeed, rata-rata gaji poko guru swasta di Indonesia berada di kisaran Rp 4.905.915 per bulan. Sedangkan kota dengan rata-rata gaji guru terbesar di Indonesia ada di Jakarta (Rp 6.010.885 per bulan), Bandung (Rp 5.590.558 per bulan), Medan (Rp 5.254.130 per bulan), dan Surabaya (Rp 4.932.647 per bulan).

Sedangkan untuk besaran gaji guru PNS sebenarnya sama dengan besaran gaji PNS lainnya. Biasanya, gaji guru PNS ini akan tergantung pada golongan dan pangkat PNS yang mereka miliki, bukan dari jenjang pendidikan mereka mengajar.

Golongan dan pangkat guru PNS akan ditentukan dari latar belakang pendidikan dan lamanya masa kerja. Jadi, gaji guru PNS di SD dan SMA bisa saja besarannya sama jika memang mereka berada di golongan dan pangkat yang sama.

Terakgir aturan terkait pemberian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian:

Golongan I

Golongan 1a : Rp 1.685.700 - Rp 2.552.600
Golongan 1b : Rp 1.840.800 - Rp 1.898.800
Golongan 1c : Rp 1.918.700 - Rp 2.793.700
Golongan 1d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan 2a : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan 2b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan 2c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan 2d : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan 3a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan 3b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan 3c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
golongan 3d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan 4a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan 4b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan 4c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan 4d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan 4e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tunjangan Guru

Selain gaji pokok, guru PNS juga memiliki hak atas beberapa tunjangan. Jenis dan besaran tunjangan yang mereka terima juga kurang lebih sama dengan PNS lain seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dll.

Namun, guru PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan yang sedikit berbeda dengan PNS lain seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja daerah, tunjangan profesi guru yang besarannya diatur

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," tulis Pasal 3 Ayat (1) aturan itu.

Tunjangan sertifikat ini diberikan kepada semua guru, baik PNS maupun Non-PNS yang sudah memiliki sertifikasi. Artinya guru swasta juga bisa mendapatkan tunjangan ini dari pemerintah meski mereka bukan PNS selama memiliki sertifikasi tersebut.

"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Pasa 5 PP 41 Tahun 2009. (fdl/fdl)


Hide Ads