TikTok Masih Langgar Aturan, Wamendag: Media Sosial Nggak Boleh Jualan!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 22 Feb 2024 15:23 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga/Foto: Dok. Kemendag
Semarang -

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta TikTok menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Dia mendorong pemisahan antara sosial media dan e-commerce.

"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial nggak boleh jualan," kara Jerry kepada wartawan di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).

Jerry menegaskan TikTok dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 aturan itu.

"Perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag, di mana medsos tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar," ucapnya.

Sebelumnya Kemendag menyebut memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial. Menurutnya, perlu waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.

"Nah ini kita minta comply dengan Permendag No 31 tahun 2023 yang kita minta, kan diberikan waktu tiga bulan sama Pak Menteri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim kepada wartawan di Gedung Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Saat ini perizinan TikTok masih social commerce. Di mana TikTok hanya bisa melakukan promosi, bukan transaksi.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menilai TikTok masih melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 meski sudah investasi di Tokopedia. Untuk itu, dia mendorong agar adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce sesuai aturan yang berlaku.

"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian dan TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork