"Hal ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam akunt Instagram @kemnaker, Jumat (23/2/2024).
Ketentuan Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak:
1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
4. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
5. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.
6. Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
7. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
8. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
9. Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Kemenaker pun menjelaskan ada dua syarat yang harus dimiliki pekerja kontrak untuk mendapatkan hal tersebut. Syarat pertama adalah uang kompensasi diberikan saat berakhirnya PKWT. Syarat kedua, pekerja memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
"Uang kompensasi adalah adalah bentuk penggantian hak yang diterima oleh karyawan PKWT (kontrak) ketika kontrak kerja berakhir. Aturan terkait hal ini dimuat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021," tulis Kemnaker.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi pun diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT. Uang kompensasi berikutnya pun diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
(ara/ara)