e-KTP Bakal Ganti Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya

e-KTP Bakal Ganti Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 24 Feb 2024 13:30 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
e-KTP Bakal Ganti Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan detikers telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Lantas, bagaimana cara aktivasi IKD?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari situs Indonesia Baik, Sabtu (24/2/2023), berikut cara aktivasi IKD:

Cara Aktivasi IKD

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, jika detikers ingin aktivasi IKD, maka detikers harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

(fdl/fdl)

Hide Ads