RPP Kesehatan Ancam Industri Rokok, DPR Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

RPP Kesehatan Ancam Industri Rokok, DPR Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Kamis, 29 Feb 2024 09:30 WIB
Ilustrasi rokok
Foto: Dok. REUTERS/Christian Hartmann/Illustration
Jakarta -

Pemerintah tengah menggodok aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Rencana penerbitan aturan ini menuai pertentangan dari banyak pihak.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun ikut angkat bicara terkait aturan yang nantinya juga akan mengatur soal pengendalian serta larangan menyangkut produksi dan peredaran produk tembakau dan rokok elektrik.

Dia menyebut pasal rokok dalam draf RPP Kesehatan yang sedang dibahas sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya, serta melampaui kewenangan dari undang-undang. Hal tersebut yang kemudian memicu pro dan kontra di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RPP itu tidak boleh yang tidak diatur di Undang-undang, kemudian diatur jadi kewenangan Peraturan Pemerintah. Karena itu menimbulkan banyak kontroversi," ujarnya kepada tim detikcom beberapa waktu lalu.

Misbakhun menilai RPP seharusnya hanya memasukkan yang berkaitan dengan kesehatan, dan tidak mencampurkan hal-hal di luar konteks tersebut.

ADVERTISEMENT

"Contoh, yang berkaitan dengan display produk di pasar, warung, atau toko. Nah itu kan bukan kewenangan RPP Kesehatan. Itu kewenangan di bidang perdagangan," terangnya.

Lebih lanjut, dia meminta agar produk hasil tembakau tidak hanya dilihat dari aspek kesehatan saja. Sebab menurutnya industri tembakau ini memiliki mata rantai yang luas, sedangkan aspek kesehatan hanya sepersekian persen dari seluruh sistem yang ada.

"Karena perlu dilihat produk hasil tembakau, rokok itu bukan semata soal kesehatan. Tapi ada pertanian, di sana ada aspek perdagangan, industri, perburuhan. Ini yang selama ini tidak menjadi pertimbangan dalam RPP Kesehatan." katanya.

Karena itu, dia meminta pemerintah bertindak bijak dengan membuka ruang dialog bersama seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah, kata dia, harus mendengar aspirasi seluruh masyarakat, termasuk para petani tembakau. Apalagi industri hasil tembakau (IHT) terbukti menyumbang kontribusi besar bagi perekonomian RI.

"Jangan semata-mata hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, kemudian aspek perdagangan, aspek perburuhan, industri, petani tembakau dan lain sebagainya menjadi terabaikan. Karena di dalam mata rantai industri hasil tembakau, ada juga nilainya sampai ratusan triliun (rupiah), dan itu menjadi penopang ekonomi negara," papar Misbakhun.

(akd/ega)

Hide Ads