Kepala BP Batam Buka Sosialisasi Peraturan Ekspor dan Impor di KPBPB Batam

Kepala BP Batam Buka Sosialisasi Peraturan Ekspor dan Impor di KPBPB Batam

Hana Nushratu Uzma - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2024 11:39 WIB
BP Batam
Foto: BP Batam
Jakarta -

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menegaskan pentingnya peran sektor ekspor dan impor dalam memajukan perekonomian di Kota Batam dan nasional.

Ia berharap para pelaku usaha di KPBPB Batam dapat turut serta berkontribusi dalam upaya tersebut. Lebih lanjut, Rudi menyampaikan harapannya agar realisasi dari aturan tersebut dapat segera dieksekusi dan dilimpahkan kepada para pelaku usaha.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perijinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha," ungkap Rudi, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan saat Rudi membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di KPBPB Batam, Selasa (27/2). Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aston Batam itu dihadiri lebih dari 300 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor.

Rudi menambahkan percepatan dalam proses pengurusan izin ekspor-impor diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk berusaha di kota Batam, terutama karena Batam merupakan zona perdagangan bebas yang strategis.

ADVERTISEMENT

"Pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin, dan jika terdapat kendala, maka kita harus segera dudukan bersama permasalahan tersebut untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar orang nomor satu di Kota Batam tersebut.

Adapun salah satu pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Diketahui, Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) Arif Sulistiyo selaku narasumber mengatakan di dalam peraturan tersebut mengatur perubahan pengawasan dari post-border ke border.

"Pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS," sebutnya.

Sebagai informasi, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemendag Widdiyanti Dwi Maynarni, Kepala Seksi Fasilitas Perdagangan Bebas Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Hendra Kurnia.




(ega/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads