Ombudsman Republik Indonesia melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Pertanian (Kementan). Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap Kementan terkait dugaan maladministrasi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
"Agenda penyampaian perkembangan penanganan pemeriksaan terkait investigasi prakarsa sendiri tata kelola pemberian izin RIPH. Ombudsman RI sedang investigasi dan sekarang menuju tahap akhir. Kami sampaikan perkembangannya kepada Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) yang dalam hal ini diwakili Stafsus Bapak Sam Heru Dian, Sesditjen (Hortikultura) Taufiq, dan Plt Biro Hukum Kementan," katanya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).
Menurut Yeka, pihaknya sebenarnya mengundang Amran, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena alasan pelantikan pejabat eselon II di Kementan. Adapun Ombudsman menyampaikan dugaan maladministrasi terhadap RIPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan maladministrasi, itu sedang kita dalami. Yang jelas dugaan maladministrasi, pertama di tahap awal pengajuan RIPH. Kedua, di dalam tahap verifikasi dokumen teknis. Ketiga, dalam tahap validasi dokumen teknis. Keempat, tahap penandatanganan RIPH. Dan kelima adalah tahap pelaksanaan wajib tanam," tuturnya.
Ombudsman juga mengendus dugaan maladministrasi terkait kesengajaan melakukan hambatan dalam proses pemeriksaaan ini. Kini Ombudsman masih meramu dugaan m tersebut dan akan memberi tindakan korektif sebelum bulan puasa.
Pada kesempatan itu Yeka juga meluruskan informasi yang menyebut sistem RIPH ditutup karena perintah Ombudsman. Yang benar, kata dia, tanggal 26 Januari 2024 Ombudsman mengirim surat ke Dirjen Hortikultura Kementan untuk menghentikan layanan RIPH dari tanggal 5-9 Februari untuk dilakukan pemantauan.
"Isi suratnya kurang lebih menghentikan layanan RIPH tanggal 5-9 Februari dengan tujuan akan dilakukan pemantauan langsung pemgoperasian sistem RIPH online. Pada tanggal 5-9 itu tim kita datang ke sana namun sistem tidak bisa diperlihatkan," terang Yeka.
"Akhirnya kami kirimkan juga surat kedua, 7-12 Februari, karena yang 5-9 itu tak kunjung diperlihatkan sistemnya Bahkan ombudsman tidak bisa melihat sistemnya. Mestinya kalau nggak ada maslaah dibuka saja. Terus kami sampaikan tanggal 7-12. Ternyata tetap ombudsman tidak bisa melihat sistem," lanjutnya.
Menurut Yeka, Kementan beralasan tidak ada arahan dari Dirjen Hortikultura untuk mempersilakan Ombudsman memeriksa layanan tersebut. Yeka menilai Kementan kurang terbuka soal sistem RIPH, dan menduga ada sesuatu dalam proses sistem tersebut, mulai proses pengajuan tanda tangan sampai penerbitan RIPH.
"Dari tadi Pak Sam Heru Dian menerima semua perkembangan kita agak terkaget-kaget. Mestinya ini kooperatif, kaget juga beliau mendengar perkembangan seperti ini. Beliau akan sampaikan perkembangan ini ka Pak Mentan," pungkasnya.
(ily/rrd)