Importir Bawang Putih Ogah Jalankan Aturan Wajib Tanam

Importir Bawang Putih Ogah Jalankan Aturan Wajib Tanam

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2024 14:50 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia menduga ada maladministrasi terkait kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan wajib tanam yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, banyak importir yang belum melaksanakan wajib tanam.

Sebagaimana informasi, importir yang ingin mendapatkan RIPH wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk juga menggenjot produksi bawang putih. Yeka menyebut perlu ada pendalaman terkait ketidaksesuaian ini.

"Yang harus didalami itu mengapa pelaku usaha tidak menunaikan wajib tanam, itu yang didalami," katanya di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tingkat importasi harus berbanding lurus dengan peningkatan produksi bawang putih. Kalaupun tidak sama minimal ada kenaikan angka produksi.

Namun, data BPS menunjukkan tingkat produksi menurun sementara angka impor malah naik. Oleh karena itu Yeka berpendapat aturan ini sebenarnya baik secara visioner namun tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Jangan-jangan wajib tanam ini sebetulnya program yang secara visioner bagus tetapi di lapangan tidak bisa diimplementasikan," tutur Yeka.

Ditafsir ada sekitar 50% importir yang tidak melakukan wajib tanam, tetapi RIPH yang diterbitkan Kementan sangat banyak di atas kuota impor. Dalam catatan detikcom, kebijakan wajib tanam ini juga tidak memberikan peningkatan pada produksi bawang putih dalam negeri.

(ily/rrd)

Hide Ads