Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan bantuan pangan 10 kilogram (kg) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam setiap kesempatan kunjungan ke daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpantau menyempatkan menyalurkan bantuan beras langsung kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang terlihat mendampingi adalah Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Kenapa bukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini? Arief mengatakan penyaluran bantuan pangan dikerjakan oleh Bapanas. Hal itu sesuai dengan tugasnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa Bapanas, bukan (Kementerian) sosial? Karena Bapanas sesuai tugasnya dalam Perpres 66 Tahun 2021 itu mengerjakan rawan pangan dan gizi buruk," kata Arief dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2024 di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan Pasal 2 aturan itu, Badan Pangan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Termasuk menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan kebijakan, ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.
Arief membantah jika bantuan pangan yang diberikan kepada 22 juta KPM itu bersifat politis. Pasalnya program itu sudah dikerjakan sejak 2023 lalu.
"Bantuan pangan untuk 22 juta KPM dan tidak terkait politisasi atau apapun karena bantuan sejak 2023 dikerjakan Bapanas," terangnya.
Seperti diketahui, program bantuan beras yang menyasar sekitar 22 juta KPM di seluruh Indonesia digulirkan sejak Maret 2023. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah yang rentan terkena dampak lonjakan harga beras.
Bantuan beras sudah disalurkan pada Maret-Mei 2023, dilanjutkan pada September-Desember 2023. Kemudian Jokowi meluncurkan lagi program ini sejak awal 2024 dan dijadwalkan sampai Juni 2024.
(aid/rrd)