Tiga penumpang pesawat Alaska Airlines menuntut maskapai tersebut dan Boeing sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 15,7 triliun (kurs Rp 15.700). Tuntutan tersebut dilayangkan sebagai berkenaan dengan insiden jendela lepas hingga pendaratan darurat pada awal Januari lalu.
Sebagaimana dilansir dari CBS News, Senin (4/3/2024), gugatan itu diajukan pada 20 Februari di Multnomah County, Oregon, atas nama Kyle Rinker, Amanda Strickland dan Kevin Kwok. Ketiga orang tersebut berada di dalam pesawat Alaska Penerbangan 1282 ketika insiden tersebut terjadi.
Gugatan tersebut meminta ganti rugi dan hukuman dari Boeing, perusahaan raksasa yang memproduksi jet 737 Max 9 yang diterbangkan oleh Alaska Airlines dalam insiden tersebut. Keputusan menyangkut gugatan ini akan ditentukan melalui persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai akibat langsung dari kegagalan pesawat Boeing yang mengerikan dan mengancam kematian, Tuan Kwok, Tuan Rinker, dan Nona Strickland menderita cedera mental, emosional, dan psikologis yang parah, termasuk stres pasca-trauma, dan cedera fisik," bunyi gugatan tersebut.
Gugatan tersebut juga mencatat bagaimana perubahan tekanan tiba-tiba di dalam kabin saat insiden tersebut terjadi. Hal ini menyebabkan telinga beberapa penumpang mengalami pendarahan.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Jonathan W. Johnson, LLC, sebuah firma hukum penerbangan yang berbasis di Atlanta. Mereka berharap meminta pertanggungjawaban Boeing atas kelalaiannya yang telah menyebabkan kepanikan dan ketakutan yang ekstrem serta stres pasca-trauma. Menurutnya, hal tersebut merupakan insiden yang dapat dicegah.
Selain itu, pihak penggugat menilai bahwa kejadian itu tidak hanya mengancam nyawa penumpang dan awak pesawat tersebut, namun juga pesawat lain yang diproduksi oleh Boeing. Adapun berdasarkan penyelidikan lanjutan, pesawat-pesawat itu disebut-sebut juga memiliki cacat serupa.
Di sisi lain, Boeing menghadapi gugatan class action lain yang diajukan oleh para penumpang penerbangan Alaska Airlines. Gugatan itu menuduh bahwa insiden 5 Januari melukai fisik dan membuat trauma emosional sebagian besar penumpang. Alaska Airlines belum disebutkan sebagai tergugat dalam gugatan itu.
CBS News menghubungi Boeing dan Alaska Airlines untuk mengomentari gugatan senilai US$ 1 miliar itu. Maskapai tersebut mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar mengenai ligasi yang tertunda atau penyelidikan NTSB yang sedang berlangsung. Pihak Boeing pun tidak berkomentar banyak.
"Kami tidak memiliki apa pun untuk ditambahkan," ujar Boeing.
Alaska Airlines Penerbangan 1282 lepas landas dari Bandara Internasional Portland sebelum jam 5 sore pada pada 5 Januari. Pesawat itu kembali dengan selamat ke tempat keberangkatannya sekitar 40 menit kemudian, usai pendaratan darurat.
Pesawat itu berada sekitar enam menit dalam rencana perjalanannya ke California, dan terbang pada ketinggian 16.000 kaki, ketika salah satu pintu keluarnya terlepas. Video media sosial yang diperoleh CBS News saat itu menunjukkan, lubang menganga di bagian samping pesawat yang saat itu membawa 174 penumpang dan enam awak.
Meski pesawat mendarat dengan selamat kembali di Portland, beberapa penumpang mengalami luka ringan dan kehilangan ponsel serta barang-barang pribadi lainnya yang tersedot keluar dari lubang pesawat.
Berdasarkan keterangan salah seorang penumpang kepada CBS News, seorang remaja yang awalnya duduk bersama ibunya di barisan di samping panel pintu yang terkena dampak, bajunya robek karena kekuatan angin yang bertiup.
Hasil awal penyelidikan Dewan Transportasi dan Keselamatan Nasional atas insiden tersebut menemukan bahwa empat baut kunci yang dimaksudkan untuk menahan penutup pintu hilang dari pesawat. Lembaga tersebut mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis pada awal Februari bahwa empat baut itu hilang sebelum busi MED dipindahkan ke atas dari bantalan penghenti.
Setelah insiden tersebut, Alaska Airlines dan United Airlines membatalkan penerbangan dengan pesawat Boeing 737 Max 9 selama inspeksi sedang berlangsung. Kedua maskapai penerbangan mengatakan mereka menemukan perangkat keras yang longgar pada pesawat model tersebut yang dilarang terbang. Badan Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration/FAA) pada akhirnya memerintahkan penghentian sementara seluruh jet Boeing 737 Max 9 secara global
Simak juga Video: 10 Tahun Hilangnya Pesawat MH370, Keluarga Desak Pencarian Dilanjutkan