Cegah Monopoli, Uni Eropa Awasi Gerak-gerik TikTok dan Twitter

Cegah Monopoli, Uni Eropa Awasi Gerak-gerik TikTok dan Twitter

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 04 Mar 2024 13:26 WIB
Ilustrasi Akun TikTok untuk Anak
Ilustrasi - Foto: iStock
Jakarta -

Media sosial X (dulu Twitter) dan TikTok, serta agensi perjalanan Booking.com diminta tunduk kepada Digital Markets Act (DMA) atau undang-undang pemasaran digital Uni Eropa. Hal ini disampaikan oleh Komisi Eropa pada Jumat malam.

Booking.com, X milik Elon Musk, dan TikTok milik ByteDance dinilai memenuhi kriteria untuk masuk DMA. Rinciannya adalah perusahaan dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan dan kapitalisasi pasar 75 miliar euro atau US$ 81 miliar.

Dikutip dari Reuters, Senin (4/3/2024), X, TikTok dan Booking.com harus saling beroperasi secara adil dengan para pesaingnya di luar perusahaan. Regulasi ini mulai berlaku pada 7 Maret 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka tidak boleh mengutamakan layanan mereka sendiri dibanding layanan pesaing demi menghindari monopoli. Aturan ini juga untuk mencegah pengguna menghapus perangkat lunak atau aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya.

"Komisi sekarang memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan apakah akan menunjuk perusahaan tersebut sebagai gatekeepers," kata penegak persaingan Uni Eropa.

ADVERTISEMENT

ByteDance mendapat label gatekeepers pada bulan Juli tahun lalu, meskipun TikTok telah menantangnya di pengadilan tertinggi kedua di Eropa. Booking.com juga masuk kriteria DMA karena jumlah penggunanya yang terus meningkat. Sementara itu, Google, Amazon, Apple, Meta hingga Microsoft sudah lebih dulu menjadi gatekeepers pada tahun lalu.

(ily/kil)

Hide Ads