Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga buka suara terkait beredarnya isu yang menuduh TikTok-Tokopedia belum memenuhi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023. Hal ini ia sampaikan dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2024 beberapa waktu lalu.
"Itu kemarin sempat heboh, kenapa? Karena (TikTok) nggak bisa jualan, nah ini (saya) bisa menjawab, banyak yang sudah tahu, tapi sepertinya belum melihat persoalan ini secara utuh. Spirit kami itu adalah mendorong UMKM, melindungi UMKM, kedua menegakkan peraturan," kata Jerry dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta pada Kamis (29/2) lalu, Jerry mengatakan masih ada yang kurang memahami fungsi media sosial yang memang tidak diperbolehkan melakukan transaksi penjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Medsos nggak bisa, yang bisa jualan itu yang punya izin jualan (e-commerce). Siapa yang punya? Tokopedia, Blibli, Shopee, dan kawan-kawan lain, nah TikTok bisa nggak (jualan), nggak bisa karena dia itu media sosial," terang Jerry.
"Makanya ada akuisisi Tiktok-Tokopedia untuk meminjam platformnya (Tokopedia), silakan, nggak masalah, tapi diletakkan dalam kondisi yang proporsional dan taat Permendag," imbuhnya.
Jerry menjelaskan sebelumnya memang ada disinformasi publik soal media sosial dan e-commerce. Ada dua pilihan terkait hal tersebut, yakni platform bisa mengajukan izin e-commerce atau menggandeng platform lain yang sudah lebih dahulu punya izin e-commerce lalu melakukan migrasi sistem. Meski demikian, diperlukan penyesuaian hal-hal teknis untuk melakukan migrasi sistem.
"Misalnya bagaimana membayarnya? Di platform mana? Posisinya di mana? Ini hal-hal teknis yang harus mengikuti peraturan jangan sampai tidak mengikuti peraturan. Tapi prinsipnya tentu kami menyambut baik niat TikTok selama sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar UU," papar Jerry.
"Jadi selama ini mereka sedang proses, untuk mereka bisa bergabung ini. Karena kan sama saja ketika si A si B gabung, belum serta merta ditampung, tapi tentu ada penyesuaian-penyesuaian misalnya dari sisi pembayaran, dari sisi transaksi, dari sisi migrasi platform yang selama ini belum dilakukan, banyak," sambungnya.
Jerry menegaskan selama ini pihaknya menunggu proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Kita lihat lah teknisnya, sejauh mana mereka melakukan itu. Pastikan ada progres tapi kita kan harus lihat tahap mana mereka sudah completed ini," tuturnya.
Adapun migrasi sistem elektronik TikTok-Tokopedia ini dilakukan berdasarkan amanah Permendag Nomor 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pasal 21 Permendag itu menyebutkan PPMSE (Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Selain itu, PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Pada 31 Januari 2024, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan penyelesaian dari transaksi masuknya TikTok menjadi pemegang saham Tokopedia. Melalui kemitraan ini, TikTok akan menginvestasikan lebih dari US$ 1,5 miliar sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional bisnis Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.
Dengan begitu, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia yang dimiliki bersama oleh GoTo dan TikTok sebagai mitra strategis di Indonesia. Diketahui, TikTok menjadi pemegang saham pengendali sebesar 75%.
(prf/ega)