Empat mantan eksekutif Twitter, menggugat Elon Musk. Mereka menuntut pesangon yang harus dibayarkan lebih dari US$ 128 juta atau setara Rp 2 triliun (kurs Rp 15.714).
Dikutip dari Reuters, Selasa (5/3/2024) Mantan bos-bos Twitter yang mengajukan gugatan itu antara lain Mantan CEO Twitter Parag Agrawal, mantan kepala keuangan Twitter Ned Segal, mantan kepala bagian hukum Twitter Vijaya Gadde, dan Sean Edgett mantan penasihat umum Twitter.
Gugatan diajukan ke pengadilan federal di San Francisco. Dalam gugatan, keempat mantan bos Twitter itu mengaku setelah dipecat oleh Musk, mereka tidak kunjung mendapatkan uang pesangon yang telah dijanjikan kepada para eksekutif tersebut selama bertahun-tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pesangon, masing-masing dari mereka juga menyebut masih berhak mendapatkan gaji yang belum dibayar selama setahun dan ratusan ribu opsi saham.
Seperti diketahui Elon Musk telah mengakuisisi Twitter yang kini menjadi X pada Oktober 2022 lalu. Keempat orang itu tiba-tiba dipecat oleh Musk. Pemecatan itu dilakukan langsung oleh Musk dan menuduh keempat orang itu telah melakukan pelanggaran.
Setelah diakuisisi oleh Elon Musk, X telah menghadapi beberapa gugatan kelompok (class action) yang mengklaim bahwa X berutang pesangon sebesar US$ 500 juta.
Perusahaan tersebut juga telah digugat sebelumnya karena gagal membayar mantan firma humas, tuan tanah, vendor, dan konsultannya.
Pihak Reuters telah berusaha menghubungi X. Namun hingga saat ini pihak X tidak menanggapi permintaan tanggapan.
Simak Video 'Elon Musk Gugat Pendiri dan CEO OpenAI':