Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan hingga kini belum ada perubahan aturan mengenai benih bening lobster (BBL) di Indonesia. Ekspor benih bening lobster masih tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku.
"Sampai hari ini (ekspor) masih ditutup. Tapi kita sudah melihat, bahwa budidaya lobster di Vietnam, bibitnya 100 persen berasal dari Indonesia. Yang aneh, kita sudah tutup melalui peraturan menteri nomor 17, tetapi kok di sana produksinya jalan terus," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Trenggono menyadari kerugian negara serta ancaman kerusakan ekosistem akibat masih terjadinya ekspor benur ilegal. Melalui hal tersebut, Trenggono berinisiatif melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam. Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggono menuturkan kerja sama perikanan menjadi jalan masuknya investasi budidaya lobster di Indonesia oleh para pelaku usaha Vietnam. Lewat kerja sama ini, transfer teknologi dan pengetahuan budidaya lobster bagi pembudidaya di Tanah Air juga akan terjadi.
Kerja sama perikanan 2 negara sekaligus untuk menekan praktik ilegal ekspor benur yang terbukti merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.
"Itulah kemudian kita mencoba bekerja sama dengan pemerintah Vietnam. IUUF itu bukan hanya kapal nelayan masuk ke negeri kita ambil ikan, penyelundupan benih bening lobster juga termasuk ilegal fishing. Ini juga kita sampaikan ke level internasional," ungkapnya.
Melalui kerja sama budidaya lobster dengan pemerintah Vietnam, Trenggono optimis Indonesia dapat menjadi bagian dari pemasok lobster dunia di masa mendatang.
"Kita juga bisa menjadi bagian dari global supply chain. Jadi ibaratnya jangan kalian saja yang menikmati, kami juga dong kebagian, kan asal benurnya dari kami, bagaimana kita berkolaborasi. Salah satunya itu, makanya kita ajak berinvestasi di sini," pungkas Trenggono.
Sebagai informasi, KKP tengah menyusun rancangan kebijakan terkait pengelolaan benih bening lobster di Indonesia. Regulasi ini ditujukan guna mendorong produktivitas budidaya lobster nasional dengan menggandeng negara yang sudah berhasil melakukan budidaya komoditas tersebut.
(akd/ega)