Teten Tegaskan TikTok Masih Melanggar Aturan!

Teten Tegaskan TikTok Masih Melanggar Aturan!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 08 Mar 2024 06:58 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di acara #FlexingLokal bareng Google dan YouTube di Lokananta, Kota Solo, Sabtu (12/8/2023).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki/Foto: dok. Kemenkop UKM
Jakarta -

Permasalahan yang menyangkut TikTok dan TikTok Shop belum usai. TikTok dituding masih melakukan pelanggaran.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, TikTok masih melanggar ketentuan. Sebab, belum ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai e-commerce.

"TikTok masih melanggar," kata Teten di sela acara BRI Microfinance Outlook 2024, di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten juga mengatakan, dalam aturannya juga tidak diatur mengenai masa transisi. Dia menegaskan terpenting adalah harus ada pemisahan antara TikTok dan TikTok Shop.

"Permendag-nya nggak begitu, nggak ada aturan transisi, jadi menurut saya yang utama itu, satu, harus ada pemisahan antara Tiktok sebagai medsos, dengan TikTok Shop dengan praktiknya, karena kita dengan Permendag Nomor 31 2023 itu kan multi channel. Coba aja Anda beli deh di TikTok Shop, beli di TikTok pasti bukan ke Tokped (Tokopedia) transaksinya, tapi ke TikTok Shop. Itu completely melanggar," paparnya.

ADVERTISEMENT

Secara ketentuan, Teten mengatakan, izinnya bisa dicabut. Namun demikian, dia mengatakan, demi kepentingan investasi ada baiknya agar TikTok diajak supaya mengikuti aturan di Indonesia.

"Mereka pasti butuh berjualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah. Cuma masalahnya kita berani tegas tidak kalau pemerintah tidak konsisten, ya kita nggak akan dihargai penegakan hukum kita," ujarnya.

Pihaknya juga mengantisipasi adanya permainan harga yang bisa memukul UMKM. "Kedua, main harga kan, sudah diatur kan soal harga ini, jangan sampai memukul UMKM. Apalagi saya sudah menjajaki platform lain juga yang memproduksi barang sendiri. Padahal kan white label nggak bisa jualan," terangnya.

Pernyataan Teten berbanding terbalik dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemendag sebelumnya menggelar pertemuan dengan pihak TikTok.

Apa kata Kemendag? Cek di halaman berikutnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses transaksi pembayaran telah beralih di Tokopedia secara back end. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya telah mencoba sendiri proses pembayarannya. Dia menjelaskan proses transaksi yang telah pindah ini memang tidak disadari oleh pengguna.

"Sudah, sudah di Tokopedia, sudah ada pemisahan," kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (4/3).

Meski begitu, saat itu dia mengatakan, TikTok Shop masih dalam satu aplikasi yang sama dengan TikTok. Padahal menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di mana dalam aturan tersebut melarang adanya transaksi jual beli di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Isy menekankan pihak TikTok Shop dan Tokopedia tidak ingin proses integrasi data yang sedang berjalan ini dapat mengganggu kenyamanan pengguna. Untuk itu, proses pemindahannya pun dibuat secara sederhana, yakni melalui back end.

Dia menilai hal tersebut sah saja, tidak melanggar aturan yang terkait karena proses transaksi sudah tidak di TikTok. Saat ini proses integrasi data TikTok ke TikTok Shop telah mencapai 87%.

"Boleh-boleh aja, tapi secara back end-nya kan sudah digabungkan, sudah berubah. Sangat tidak ketahuan kan. Nah itu nggak ada jamnya, langsung klik gitu kan langsung pindah sebenarnya," jelasnya.

Meski begitu, dia menegaskan TikTok Shop tetap harus terpisah dari TikTok. Kemendag pun akan berdiskusi lebih lanjut mengenai hal tersebut.


Hide Ads