Salah satu pertimbangan orang dalam mencari kerja adalah gaji atau upah yang didapatkan. Gaji yang bisa diperoleh untuk jenis pekerjaan yang sama bisa berbeda-beda tergantung daerah bekerjanya. Hal ini karena Upah Minimum Regional (UMR) di satu daerah berbeda dengan UMR daerah lainnya.
Apa itu UMR dan berapa upah minimum di daerah Tangerang? Simak di artikel berikut.
Apa Itu UMR?
UMR ditetapkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai "upah minimum yang berlaku di satu provinsi". Sementara upah minimum di sini maksudnya adalah "upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap".
UMR ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan berbagai hal, di antara lain kebutuhan, indeks harga konsumen, kondisi pasar kerja, dan tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita di daerah tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan aturan harus meninjau UMR minimal 2 kali setahun.
Istilah UMR sebenarnya sudah diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Definisinya masih sama dengan UMR. Sehingga, orang awam pun masih menyebut upah minimum yang berlaku di satu provinsi sebagai UMR.
UMR berbeda dengan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh bupati/wali kota dan ditetapkan oleh gubernur.
Upah Minimum Wilayah Tangerang 2024
Tahun 2024, besaran UMK Tangerang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Berikut rincian upah minimum di wilayah Tangerang.
1. Kota Tangerang
UMK Kota Tangerang tahun 2024 mengalami kenaikan 3,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Upah minimum Kota Tangerang kini berada di angka Rp 4.760.289.
2. Kabupaten Tangerang
Di sisi lain, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 mengalami kenaikan 1,64 persen. Tahun ini, UMK Kabupaten Tangerang sejumlah Rp 4.601.988.
3. Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya di Kota Tangerang Selatan, UMK mengalami kenaikan 2,62 persen. Sehingga, upah minimum Kota Tangerang Selatan berada di angka Rp 4.670.791.
Itu dia upah minimum wilayah Tangerang tahun 2024. Semoga artikel ini membantu detikers yang sedang mencari kerja di wilayah Tangerang.
Simak Video "Video: Kata Menaker soal Progres Penghitungan Upah Minimum 2025"
(fds/fds)