Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Heru memastikan program itu tetap berjalan hingga saat ini.
Heru sebelumnya mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Ia menyebut Dinas Pendidikan Pemprov DKI kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.
Lantas berapa sih dana bantuan program KJMU tersebut?
Berdasarkan situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024), setiap penerima manfaat KJMU berhak untuk mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.
Peruntukan dana bantuan tersebut sudah termasuk untuk biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN/PTS (uang semester) dan biaya pendukung lainnya seperti biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Perlu diketahui, KJMU merupakan program strategis Pemprov DKI berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Masih berdasarkan situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Setidaknya hingga kini terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam program KJMU. Beberapa PTN yang terdaftar mulai Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU tahap II tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
(fdl/fdl)