Bertempat di Gedung BPKP, Jakarta nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Erick Thohir, Menteri BUMN; Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh; dan Sugeng Rochadi, Direktur Utama Brantas Abipraya.
"Penandatanganan ini merupakan wujud nyata komitmen Brantas Abipraya bersama BUMN lainnya dan Kementerian BUMN, dengan BPKP sebagai upaya memperkuat tata kelola, memerangi fraud sebagai transformasi di BUMN," kata Direktur Utama Brantas Abipraya Sugeng Rochadi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Ditambahkan Sugeng, Brantas Abipraya dan BUMN lainnya merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Brantas Abipraya akan terus berupaya memitigasi terjadinya fraud dalam lingkupnya.
Penandatanganan ini juga merupakan strategi mitigasi yang terarah dan pemantauan kontinu. Dikatakan Sugeng Rochadi, Brantas Abipraya akan konsisten dalam menciptakan fondasi yang kokoh untuk berkelanjutan operasional, serta untuk menjaga kepercayaan para stakeholder.
"Sebagai agen pembangunan, Brantas Abipraya siap memberikan contoh dalam melindungi dan menciptakan nilai positif melalui penerapan mitigasi fraud risk sebagai upaya pencapaian keunggulan yang berkelanjutan. Brantas Abipraya akan terus mensosialisasikan penerapan manajemen risiko, dengan fokus yang teguh untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat pemahaman dan kompetensi Insan Abipraya terkait fraud," tutur Sugeng.
Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) juga memberikan paparan dengan judul Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Disampaikan juga Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN.
Sebagai informasi fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
(anl/ega)